Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Bobol Ruko dan Gasak barang berharga didalamnya, pengangguran dan oknum PNS berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Senin (27/6/2022). Pukul 03.00 WIB.
Pengangguran, berinisial IG alias Leco (32) alamat Jl Putra Gama Kelurahan Bagan Barat dan oknum pegawai negeri sipil ( PNS) JZ alias Ijep (22) warga Jl Makmur Kelurahan Bagan Jawa, di tangkap pihak berwajib atas ulah keduanya diduga melakukan pencurian di Ruko milik Cian Tin yang berada di Jl Sungai Garam Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Senin (20/6/2022). Pukul 02: 00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Selasa (28/6/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dikatakan AKP Juliandi, "Korban atau pelapor mendatangi Rahman (saksi1) bahwa rukonya tersebut pintu nya telah terbuka dan sepertinya ruko dimasuki maling, dan adapun barang yang hilang adalah AC merk panasonic 9 unit, seng 42 helai dan cctv (digital beserta camera nya)
Diduga para pelaku masuk kedalam ruko dengan cara merusak pintu ruko dengan menggunakan alat, selanjutnya tak terima dengan kerugian mencapai 40 juta rupiah, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko," ungkap AKP Juliandi.
"Setelah menerima laporan dari pelapor, diperoleh informasi bahwa tersangka saudara IG alias Leco, berada di Jl Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, tepatnya dirumah kakak kandungnya, kemudian tim opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan. Setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap saudara JZ alias Ijep di Jl Makmur Kelurahan Bagan Jawa tepatnya dirumah orang tuanya," Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
"Hasil interogasi terhadap ke -2 nya, didapat keterangan bahwa mereka melakukan pencurian kedalam ruko pelapor dan mengambil 4 unit Ac dengan menggunakan kunci pas dan gunting kecil, kemudian keduanya membawa Ac tersebut ke Jl Sungai Garam tepatnya didalam ruko Pasar Pemita yang sudah tidak dipakai lagi.
Tersangka menjual 4 AC tersebut ke Jl Sgb Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, tepatnya di jual beli butut-butut dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara RK (DPO), Setelah interogasi tersebut kemudian Tim opsnal Polsek Bangko membawa terlapor menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.
Barang Bukti terkait yang dibawa,
1 helai sweater warna coklat dan celana panjang milik saudara IG aals Leco yang digunakan saat mencuri, 1 helai celana pendek warna coklat milik saudara JZ alias Ijep yang digunakan saat mencuri, 3 buah kunci pas dan 1 buah gunting kecil yang digunakan saudara JZ alias Ijep yang digunakan saat mencuri, dan 1 unit sepeda milik saudara JZ alias Ijep.
Hasil tes urine tersangka negatif, dan kepada kedua tersangka dijerat dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)