Suaralira.com, Pekanbaru -- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor register perkara, 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr, Jumat (02/12/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penggugat Houtman melalui kuasa hukum Apul Sihombing SH meminta pihak tergugat I PT Arara Abadi (PT.AA) agar dapat mematuhi hukum untuk menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diduga mengabaikan keputusan PTUN dan Penyidik Polda Riau diduga memunculkan pasal160 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Apul Sihombing SH MH menyampaikan, "ada tuntutan materiil 11 Milyar, jadi kita harap pihak tergugat I yakni PT.AA (direktur) nya harus hadir, "ungkapnya.
Tambahnya lagi, "kita telah menyampaikan solusi dengan restoratif justice ke pengadilan, jadi kita berharap PT.AA (direktur) nya harus hadir". (Tim/sl)