Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) mediasi kasus tindak pidana penganiayaan hingga sepakat berdamai secara kekeluargaan. Rabu (7/12/2022). Pukul 15:00 WIB.
Pihak pertama Wandi Nasution (27 Tahun) alamat jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Dan pihak kedua nama Khairudin Hasibuan alias Tohir (32 tahun) tinggal di Jalan Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota. Dimediasi Polsek Panipahan melalui Ba Unit Reskrim, Briptu Sareng Purnomo dihadapan para saksi di Mako Polsek Panipahan, atas kejadian yang terjadi diantara keduanya di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kab.Rohil. pada Sabtu (3 /12/2022) Pukul 14:00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (8/12/22) membenarkan adanya laporan telah dilaksanakan giat problem solving dalam dugaan perkara tindak pidana Penganiayaan oleh jajarannya di Polsek Panipahan.
Dikarenakan ada permasalah hutang piutang, pihak pertama datang bersama dengan kawanya langsung mencekik leher dan menampar telinga Pihak kedua, kemudian pihak kedua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan," ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya, kata Kasi Humas Polres Rohil ini lagi, berdasarkan laporan tersebut Personel piket Polsek Panipahan memanggil kedua belah pihak serta saksi-saksi untuk dilakukan mediasi, hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua Belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak ada tuntut menuntut di kemudian hari," imbuhnya. (J Manik/sl)