Suaralira.com, Rohil (Riau) -- SW alias Mila (39 Tahun) alamat Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau. Terpaksa di tangkap Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) Polda Riau. Selasa 7 Februari 2023. Pukul 19.30 WIB.
Perempuan yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga ini ditangkap atas informasi yang diperoleh dari masyarakat kalau dirumahnya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan terbukti dengan adanya ditemukan seberat kotor 3,29 gram barang bukti oleh Tim Opsnal yang diakui oleh SW alias Mila sebagai milik suaminya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/23) membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oleh Polsek Pujud Polres Rohil tersebut.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tepatnya disebuah rumah yang dicurigai. tim opsnal melihat ada orang yang singgah menggedor rumah, lalu tim opsnal masuk kerumah dengan didampingi aparat Desa setempat, dan tim opsnal menginterogasi pelaku yang ketahui bernama saudari SW alias Mila, lalu pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di bawah pohon sawit yang berjarak + 5 m dari rumah pelaku.
Lalu tim opsnal didampingi aparat desa setempat mengikuti pelaku yang menunjukkan tempat barang bukti menuju ketempat yang disebut pelaku dan menemukan 1 bungkus plastik hitam yang berisi bungkusan tisu warna putih setelah di buka terdapat 8 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong) 11 bungkus
Plastik kecil, 2 lembar plastik besar, 2 buah mancis,dari pengakuan saudari SW alias Mila ini, barang tersebut adalah milik suaminya yang berinisial B (dalam lidik), Pelaku juga mengakui ikut melakukan penjualan sabu tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Untuk barang bukti yang dibawa bersama saudari diduga pelaku, 2 Bungkus plastik bening besar yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu. 8 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphone merek Oppo warna biru, 11 bungkus plastik bening kosong, 2 buah plastik bening besar, 2 lembar uang pecahan 50.000, 1 buah bong alat hisap lengkap, 2 buah mancis
dan 3 lembar tisu warna putih.
Tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk sangkaan sesuai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (J Manik/sl)