Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Pelaku Tindak Pidana (TP) penganiayaan dengan inisial DER alias Oni (22), Selasa (28/2/2023)
Kapolres Rohil melalui Kasihumas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, Benar! bahwa Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil telah berhasil mengungkap Kasus Tindak pidana Penganiayaan dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk bersama tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. "Ucap Juliandi.
Berawal setelah mendapat laporan dari pelapor LAS Kapolsek Bagan Sinembah bersama tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan setiba di lokasi tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan pelapor, LAS, sedangkan Saksi WA alias Gombor (51) dan ED (51)," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk Rabu (1/3/2023).
Kemudian lanjut Juliandi menjelaskan,lalu Kompol Jhon Firdaus A.Mk, segera menindak lanjuti, kejadian tersebut, Jum'at (22/2/2023) sekitar Pukul 22.00 Wib di Sei Rumbia Divisi I Kep. Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, tepatnya, di Depan Rumah Bambang. "Terang Juliandi
Lalu ketika itu, Pelapor LAS berangkat dari rumahnya, dengan maksud menjenguk Orang Sakit di Pondok Divisi I Rumbia II, tepatnya di rumah Bambang," sebut Eks Kabag Ops Polres Rohul ini.
"Setibanya di sana, karena kondisi rumah sudah dipenuhi para pembesuk, LAS pun berinisiatif keluar dan duduk di sebuah Bangku yang berada di Area Teras Rumah bersama dengan Bambang, Sagino, Edi, Wagino dan Eman," ujar Pria yang kerap Ngopi Bareng sama Wartawan.
Saat Pelapor, sedang berbincang- bincang dengan teman-temannya, tiba-tiba DER datang dengan menggunakan Sepeda Motor.
Lantas, memarkirkannya, selanjutnya menghampiri Pelapor LAS, tengah duduk saat itu dan langsung berkata “Kau Apai Bapak Tuaku.
Pelapor menjawab “Ku Apai Rupanya,”
Saat setelah Pelapor menjawab pertanyaan LAS , ia pun langsung mengayunkan Siku Tangan Kanannya, hingga mengenai Pelipis Mata Pelapor sebelah Kiri
Kemudian, menjambak Rambut Pelapor dan menarik Kepala Pelapor serta membenturkan ke Kepala Pelaku.Saat itu, LAS berteriak kepada teman-teman Pelapor dan mengatakan “Usir Ini, Bukan Warga Sini ini,”
Mendengar perkataan LAS, Pelapor bergegas meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumah serta memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. "LAS melaporkan kejadian tersebut ke Pos 215 Security Perkebunan PT Salim Ivomas Pratama.
Kemudian, memerintahkan Pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah "Sebelum, berangkat menuju Kantor Polisi, terlebih dahulu memberitahukan kejadian tersebut, kepada Istri Pelapor bernama Tio Ria Nainggolan melalui sambungan telepon yang saat itu berada di rumah," imbuhnya.
Mendengar kabar tersebut Istri Pelapor pun mendatangi Pelapor LAS ke Pos 215, guna melihat keadaan Pelapor.
"Hingga akhirnya kami pun memutuskan untuk berangkat menuju kantor Polisi dan terlebih dahulu pulang kerumah untuk mengambil mobil," ucapnya.
Pada saat akan mengambil mobil tiba-tiba diperjalanan Pelaku mengikuti dan mengejar Pelapor bersama dengan Istri Pelapor.
Sebab pada saat itu, Pelapor berjarak dengan Terlapor membawa Parang sejauh sekitar 50 Meter. "Namun saat itu Pelaku berhenti, sehingga Pelapor pun melanjutkan perjalanan.
"Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana," pungkas AKP Juliandi SH mengakhiri. (J Manik/sl)