Diduga Lakukan Pengrusakan Hutan di Jumrah, Seorang Pria Diamankan Polres Rohil

ROHIL – Diduga lakukan kegiatan pengrusakan hutan, seorang pria berinisial KF (26 tahun) alamat Dusun Jalutung Makmur Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) diamankan Sat Reskrim Polres Rohil Polda Riau.Jumat 5 Mei 2023. Pukul 09.00 WIB.

KF yang mengaku sebagai operator alat berat jenis excavator itu diamankan, setelah dilaporkan oleh pelapor Salmon ( 53 tahun) karena kedapatan sedang bekerja di Blok Ruas Barat Petak 499-01 Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jumat 5 Mei 2023. Pukul 09.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Minggu (7/5/) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Kehutanan oleh Pihaknya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Kehutanan, sebagai respon cepat terhadap laporan di grup yang dikirimkan oleh saksi saudara Jumadi, bahwa ditemukan alat berat excavator merk Hitachi PC 138 warna orange sedang bekerja di areal PT ruas utama jaya tepatnya di blok ruas barat peta 49 9 01 kepenghuluan jumrah, kemudian setelah dilakukan pengecekan alat berat di lapangan dijaga oleh security sedangkan operator dibawa ke kantor PT ruas utama jaya selanjutnya pelapor dan saksi Aulia dan Jumadi membawa terlapor ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Untuk barang bukti ya 1 unit excavator merek Hitachi PC138 Warna Orange tadi.
Dan untuk dugaan pelanggan, tersangka didakwa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan," imbuhnya (juli manik)