Suaralira.com, Pasaman - DPRD Pasaman melantik dan mengambil sumpah Nursal Lubis sebagai anggota DPRD Pasaman Pengganti Antar Waktu ( PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 melalui rapat Paripurna yang diadakan pada tanggal (27 /11/ 2023) di ruang sidang DPRD Pasaman.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi wakil ketua Yasri dan Danny Ismaya, dan seluruh anggota DPRD Pasaman.
Ketua DPRD Pasaman Bustomi Pada kesempatan tersebut mengatakan, Rapat Paripurna ke-36 Dewan tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kab. Pasaman Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024 atas nama saudara Nursal Lubis.
Selanjutnya Bustomi juga mengatakan, atas nama pimpinan dewan menyampaikan secara ringkas sehubungan dengan dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tersebut, Sebagaimana ketentuan Pasal 406 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur. karena usulan dari Partai yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan, Nursal Lubis yang merupakan kader Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Pasaman III telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kab. Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman atas nama Rudi Apriasi kepada Ketua DPRD Kab. Pasaman.
Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2023 DPRD Kab. Pasaman meneruskan usulan calon PAW dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasaman dengan surat Nomor : 170/274/DPRD-PAS/X/2023
Setelah melalui seleksi dan verifikasi oleh KPU Kab. Pasaman, maka dengan surat Nomor : 684/PY.03.1-SD/1308/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 saudara NURSAL LUBIS telah memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman
Kemudian dengan surat Nomor : 170/282/DPRD-PAS/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023, perihal Pengusulan pemberhentian Anggota DPRD Kab. Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Demokrat Kab. Pasaman yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Pasaman, mengusulkan Penggantian Antar Waktu saudara Rudi Apriasi dengan Nursal Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Pasaman pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Kemudian dengan surat Bupati Pasaman Nomor : 200/350/Kesbangpol/2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman kepada Gubernur Sumatera Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-771-2023 tanggal 20 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-772-2023 anggal 20 November 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya ketua DPRD Bustomi berharap, setelah mengucapkan sumpah dan duduk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kab. Pasaman dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap masyarakat Pasaman dan terutama sekali rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME. (Fauzan/sl)