Bupati Asahan Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Asahan Periode 2024 - 2029

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Bupati Asahan, H. Surya BSc Hadiri pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 - 2029 di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan Senin (09/09/2024).
 
Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Asahan Periode 2024 - 2029 dilaksanakan dalam rapat Paripurna Dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan dan dihadiri oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, Mewakili Danlanal Asahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan, Mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua TP PKK Asahan, Wakil Ketua I TP PKK Asahan, OPD, Para Camat Dan rekan rekan media pers serta Tamu Undangan Lainnya.
 
Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan, SH dalam hal ini membacakan Surat Keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 - 2024 dan Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 - 2029.
 
Kemudian Syahrul Efendi, membacakan Pengumuman Nomor 200.1.5.9/1013/Persidangan.Setwan/IX/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, dengan demikian saudara Ketua DPRD Sementara H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M dan saudara Wakil Ketua Rosmansyah S. TP.
 
Terlihat pengambilan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024- 2029 dipandu oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M.Hum dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD.
 
Penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan ke Pimpinan sidang Sementara oleh H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M.
 
Pidato Mentri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang disampaikan oleh Bupati Asahan, H. Surya BSc mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi penyelenggara pemilihan umum badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, TNI/Polri rekan rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkalobarasis dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
 
Selanjutnya pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa " Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum". Berkenan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
 
Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah.
 
Kedua, Setiap Anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara Hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
 
Lanjut Bupati Asahan mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
 
Melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Asahan yang di lantik pada hari ini masa periode 2024 - 2029.
 
Ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi - tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa jasa kepada Bangsa dan Negara.(FS/SL)

Berita Terkait

Walikota Bekasi Resmikan Gereja GPIB

Bau Busuk Dugaan Korupsi di Tanjung Balai

Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelayanan KB-Serentak Sejuta Akseptor Dalam Rangka Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-XXIX Tahun 2022

Sabar As Hadiri L W I E S Di Jakarta

Bupati Asahan Harap Kepada ASN Di Lingkungan Pemkab Asahan Kuasai Teknologi

Wabup Aceh Tamiang Bezuk Balita Penderita Gizi Buruk di Sejumlah Kecamatan 

PKK Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Di Nilai Tim Provinsi

Kades Lidah Tanah Pimpin Penyemprotan Disinfektan Kerumah Penduduk

Wabub Musi Banyu Asin Mempelajari Pengelolaan Gula Kelapa Sawit di Sergai

Korban Bertambah Satu, Total Warga Sergai Positif Covid-19 Saat Ini Jadi 10 Orang

Berita Sebelumnya

Bekerja Sesuai dengan Tupoksi, Kasi Adm.Kamtib Pimpin dan Berikan Amanat Apel Pagi Lapas Narkotika Rumbai

Dukung Program Asta Cita, Lapas Narkotika Rumbai melakukan Tanam Bibit Kelapa

Gubernur dan Kapolda Kunjungi Meranti, Tinjau Satkamling, Salurkan Bantuan, dan Pastikan Percepatan Pembangunan Jembatan Panglima Sampul

Tunda Bayar, Rekanan Tergolong UMKM di Lingkungan Pemprov Riau Mulai Resah

Coba Melarikan Diri, Polsek Tebing Tinggi Berhasil Bekuk Pelaku Curas

IYS Kembali Berbuat Ulah, Rencana Pemindahan Kantor SPR Langgak ke Pekanbaru Disorot Ketua KNPI Riau

Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan; Desak Kapolres Asahan Segera Tangkap Mafia Tambang

Babinsa Desa Pekan Heran Lakukan Peninjauan Titik Nol Pembuatan Parit Bersama Perangkat Desa Dan Kecamatan

Bersama Masyarakat Lakukan Patroli Karhutla , Ini Penjelasa Babinsa Serda Edi Putra Rianto