Suaralira – Pemerintah Pusat akan mengambil alih Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang berada di daerah. Hal ini karena revisi undang - undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengharuskan Satker ini menjadi Instansi Vertikal.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT mengaku siap menerima instruksi dari pemerintah pusat. Wako juga menyebutkan di tangan Pemerintah Pusat, kordinasi mengenai kesatuan bangsa akan lebih seperti halnya kordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kalau sudah ada instruksi dari pemerintah pusat, badan Kesbangpol akan lepas dari Pemerintah Kota jadi lembaga vertikal, ya tidak ada masalah. Yang jelas kita akan mematuhi apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Wako, Kamis (04/02/2016).
Dikatakan Wako, kebijakan yang telah disuarakan oleh pemerintah pusat sudah melalui kajian yang matang. Untuk itu, sebagai Kepala Daerah, pihaknya akan mendukung kebijakan-kebijakan dan kewenangan pemerintah pusat yang sebelumnya dilimpahkan ke daerah.
"Ini kan namanya tugas, jadi kalau yang sudah dilimpahkan ditarik kembali ke pusat, ya kita harus dukung. Pelimpahan ini pun yang jelas sudah melalui kajian yang sangat matang sebelum di putuskan," ujar orang nomor satu di Pekanbaru ini.
Selama ini, Kemendagri menilai adanya koordinasi yang terputus dari pusat ke daerah, dalam artian Kesbangpol nantinya menjadi sebagai instansi vertikal yang dapat membantu pemerintah. (hk/sl)