Sanksi Bagi Penunggak Pajak, Bapenda Sergai Lakukan Stikerisasi


Dibaca: 763 kali 
Senin,18 November 2019 - 20:22:53 WIB
Sanksi Bagi Penunggak Pajak, Bapenda Sergai Lakukan Stikerisasi
Sergai (Sumut), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan tindakan stikerisasi dengan menempelkan stiker bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah”
 
Bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ada di Kabupaten Sergai. Demikian keterangan tertulis dari Kepala Bapenda Sergai M Zuhry Lubis SE M AP yang disampaikan kepada Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Drs H Akmal AP M Si, di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (18/11/2019).
 
“Kegiatan stikerisasi ini merupakan shock therapy sebagai tindak lanjut dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Tujuannya agar masyarakat sadar dan tahu kewajibannya dalam membayar pajak daerah ke pemerintah,” ungkap Akmal.
 
Lebih lanjut disampaikan Akmal, bahwa tindakan stikerisasi ini adalah tindakan yang diambil kepada penunggak pajak yang paling ringan (law enforcement) yang dilakukakan oleh Pemkab  setelah sebelumnya para penunggak pajak mendapat pemberitahuan secara resmi.
 
Kebanyakan objek yang mendapat sanksi stikerisasi merupakan badan usaha yang telah menunggak pajak dengan jumlah tunggakan di atas 5 juta rupiah.
 
Stikerisasi ini akan berlangsung dari 18 November 2019 sampai dengan 29 November 2019 dengan melibatkan personil dari Satpol-PP.
 
Sedangkan kebijakan ini sendiri, tambah Akmal lagi, merupakan upaya tindakan persuasif dalam penagihan pajak daerah di Kabupaten Sergai. 
 
Kedepannya Bapenda akan meningkatkan keseriusannya mengamankan PAD dari sektor pajak dengan menggandeng pihak penegak hukum untuk membantu dalam penagihan tunggakan pajak daerah karena seperti diketahui pajak merupakan salah satu penyokong terpenting pembangunan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, terangnya.
 
“Semoga dengan tindakan ringan ini ada kesadaran wajib pajak untuk membayarkan tunggakan pajaknya, sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun Sergai,” tutup Akmal. (Darman S/sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :