Diduga Bandar Sabu, Warga Kampung Dalam Karang Baru Diringkus Polisi


Dibaca: 1039 kali 
Minggu,04 April 2021 - 00:45:49 WIB
Diduga Bandar Sabu, Warga Kampung Dalam Karang Baru Diringkus Polisi Fhoto : Tersangka Jai (29) Bin Saf Alias Tembong, warga Dusun Damai, Kampung Dalam, Karang Baru, Aceh Tamiang yang diringkus pihak Kepolisian Sektor Karang Baru, Jum'at (02/04/2021).
ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Diduga bandar, seorang lelaki berinisial Jai (29) Alias Tembong, warga Dusun Damai, Kampung Dalam, Karang Baru, Diringkus pihak Kepolisian Sektor Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang Jum'at (02/04/2021) pukul. 18.00 Wib. 
 
Jai Alias Tembong, saat diringkus pihak Kepolisian pada dirinya ditemukan barang bukti narkotika dalam bentuk paket kecil dan besar yang isinya diduga Sabu golongan 1, dengan berat keseluruhan 1,17 Gram (satu koma tujuh belas) gram bersama alat hisap. 
 
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kasubag Humas, IPTU Untung Sumaryo membenarkan penangkapan tersebut. 
 
"Jai alias Tembong bin Saf, menurut informasi yang diterima Kepolisian, sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu", kata IPTU Untung.
 
Menurut Untung, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fajri Sidik AF SIK langsung menindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim untuk dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku. 
 
Dan hal itu terbukti, tanpa menyita waktu lama, tersangka Jai pada hari Jum'at (02/04/2021) pukul 18.00 Wib, langsung diringkus anggota Reskrim Kepolisian Sektor Karang Baru, bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 bersamanya. Dan barang bukti tersebut telah di akui miliknya, "terang Kasubag Humas, IPTU Untung Sumaryo. 
 
Saat ini Jai bersama sejumlah barang bukti diantaranya, 1 paket besar dan 5 paket kecil sabu total Bruto 1,17 Gram berserta uang diduga hasil kejahatan, senilai Rp 170.000 berikut alat hisap yaitu 2  buah bong  dan 3 pipet plastik dan 1 (satu) buah kaca pirex bersama 2 (dua) buah korek mancis, 2 (dua) buah gunting, telah ditahan, guna untuk proses hukum lebih lanjut, "tutup IPTU Untung. (Tarmizi Puteh/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :