Proyek Pengerasan Jalan Desa Japura di Duga Mark Up


Dibaca: 747 kali 
Senin,21 Juni 2021 - 15:17:03 WIB
Proyek Pengerasan Jalan Desa Japura di Duga Mark Up Fhoto : Kegiatan Pengerasan jalan di RT 5 dan RT 6 desa Japura dengan menggunakan DD AlPBN tahun 2021.
INHU (RIAU), Suaralira.com -- Bantuan Dana Desa DD yang selama ini di kucurkan pemerintah pusat ke seluruh masing masing Desa guna meningkat kan pembangunan infrastruktur dan mensejahterakan rakyat Indonesia hendak nya pelaksanaan harus benar benar di laksanakan dengan baik.
 
Pekerjaan pengolahan Dana Desa harus transparan dan terbuka kepada masyarakat dan tidak di tutup tutupi demi tercapainya tujuan pembangunan yang manfaat nya dapat di rasakan oleh masyarakat luas dan masyarakat desa itu sendiri.
 
Keterbukaan informasi publik juga harus di dapat oleh masyarakat baik LSM, Organisasi dan wartawan sebagai kontrol sosial yang mengawasi dan menyampaikan informasi yang benar ketika mendapatkan kejanggalan pelaksanaan dalam pengolahan Dana Desa dan menyampaikannya kepada masyarakat.
 
Beberapa kejanggalan kegiatan pengolahan Dana desa yang di lakukan oleh pemerintahan desa Japura kecamatan lirik salah satu contoh dalam pelaksanaan pengerjaan pengerasan badan jalan di belakang pasar Japura tak jauh dari kantor desa Japura, terdapat ada kegiatan pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer angggaran Dana Desa APBN tahun 2020 yang di duga banyak penyimpangan dalam pengerjaannya atau Mark Up.
 
Di dalam papan pengumuman yang terpampang pada kegiatan tersebut tertulis kegiatan DD APBN tahun 2020 dengan volume P 1000 x L 4 M x T 0,20 M dengan anggaran Rp 200 juta di duga pengerjaan tidak sesuai dengan bestek. Kegiatan tersebut di kerjakan pada bulan Nopember 2020 baru sekitar 7 bulan namun jika di lihat dari ketebalan dan lebar tidak sesuai dengan apa yang di rencanakan.
 
Praseti Tampubolon seorang pengamat kebijakan dan pengawasan dalam memonitor penggunaan Dana Desa menilai proyek kegiatan fisik Pengerasan jalan di desa Japura di duga banyak Mark up nya, ia melihat tebal nya tidak ada 20 cm dan lebar nya juga tidak ada 4 meter", terangnya.  
 
Kepala desa Japura Apriyanti saat di konfirmasi wartawan Senin (21/06/2021) melalui telepon seluler mengatakan, kegiatan tersebut selesai kan pada bulan Nopember 2021 yang di kerjakan oleh pihak ketiga, saat di tanyakan permasalahan tebal dan lebar dari kegiatan pengerasan jalan yang berada di RT 5 dan RT 6 itu sudah sesuai dengan RAB, dan saya juga ikut menyaksikan saat pengecekan pengukuran, untuk ketebalan badan jalan memang sudah berkurang karena terkikis air saat musim hujan, kalau ingin jelas tanyakan saja pada Tim pelaksana kegiatan yang melaksanakan, "terangnya.
 
Apis Een ketua Tim pelaksana kegiatan saat di hubungi melalui telpon seluler membantah kalau ada permainan dalam pengerjaan kegiatan pengerasan badan di RT 5 dan RT 6 tersebut. Kalau ingin tau kegiatan baiknya kita jangan melalui hp kita jelaskan aja nanti di TKP jadi biar jelas, nanti saya kumpulkan masyarakat dan perangkat, wartawan boleh tanya bagus tidak pengerjaan nya, jangan saya yang di tanya", jelas nya.
 
Anehnya Tim pelaksana kegiatan yang di tunjuk seakan tak mau bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, malah wartawan di suruh bertanya pada masyarakat. (Kusjul/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :