Polsek Kubu Ciduk Petani Simpan Sabu dan Daun Ganja Kering


Dibaca: 620 kali 
Kamis,23 Juni 2022 - 15:19:55 WIB
Polsek Kubu Ciduk Petani Simpan Sabu dan Daun Ganja Kering
Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Kembangkan penangkapan terhadap tersangka berinisial ES alias Kakek Merah, Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil berhasil menciduk seorang petani Simpan Sabu dan Daun ganja kering dirumahnya.
 
Petani berinisial JR alias Ijon (32 tahun) diciduk petugas dirumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa 21 Juni 2022. Pukul 17.30 WIB.Seberat 80, 04 gram sabu dan seberat 7,64 gram daun ganja kering berhasil disita 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, Kamis (23/6/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan Daun ganja kering, Ini.
 
"Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Kubu yang dipimpin oleh BRIPKA Riky Tri Laksono telah melakukan penangkapan terhadap saudara berinisial ES alias Kakek Merah, lalu dikembangkan dan di peroleh keterangan dari saudara ES alias Kakek Merah, dan Tim langsung menangkap saudara berinisial JR alias Ijon," ungkap AKP Juliandi.
 
Lebih lanjut jelasnya," Penangkapan terhadap saudara JR alias Ijon dengan disaksikan oleh ketua RT setempat bernama saudari Kadek, Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saudara tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu sabu.
 
Seterusnya, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah sendok plastic, 1 buah dompet warna hitam, 1 kotak warna hitam, 47 bungkus plastic bening berlis merah kosong, 2 buah kaca pirex, 2 bungkus plastic yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 unit hp merek Oppo warna hitam, 2 buah pipet yang di bentuk seperti sekop.
 
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku,  Ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar Miliknya yang di dapat dari  saudara berinisial RR ( DPO ). Setelah itu saudara Terlapor bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek kubu guna penyelidikan lebih lanjut," Kata Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Barang Bukti yang ikut dibawa bersama tersangka, 19 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah sendok plastic, 1 buah dompet warna hitam, 47 bungkus plastic bening berlis merah kosong, 3 buah kaca pirex, 2 bungkus plastic yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, 2 buah pipet yang di bentuk seperti sekop serta 1 kotak hitam.
 
Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Jo 112 Jo Pasal 114 Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :