Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Korupsi TWP AD Segera Disidangkan


Dibaca: 505 kali 
Sabtu,13 Agustus 2022 - 17:43:17 WIB
Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Korupsi TWP AD Segera Disidangkan
Suaralira.com, Jakarta – Proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) terus berlanjut diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Terdapat dua berkas perkara yaitu berkas perkara pertama sudah berjalan pada tahap penuntutan dengan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah SE MSi dan Terdakwa sipil Ni Putu Purnamasari SE.
 
Sementara itu, berkas perkara kedua dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka sipil KGS MMS telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat 12 Agustus 2022 untuk segera disidangkan.
 
Keempatnya (Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi dan Terdakwa sipil Ni Putu Purnamasari SE serta Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka sipil KGS MMS) merupakan pelaku utama yang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode tahun 2012 s/d 2014.
 
Pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka sipil KGS MMS dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 220/KMA/SK/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang menetapkan bahwa perkara korupsi tersebut diperiksa dan diadili secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
 
“Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan seiring pelimpahan berkas perkara yang sudah dilakukan pada hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana, Sabtu (13/8/2022).
 
Berdasarkan laporan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam perkara dengan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi dan Terdakwa sipil Ni Putu Purnamasari SE mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp133,7 Miliar.
 
“Sementara dalam perkara dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka sipil KGS MMS, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp61,7 Miliar,” terangnya.
 
Hingga saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) sebagai Koordinator Tim Koneksitas telah mengamankan berbagai aset dari tindak pidana korupsi tersebut berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan saham senilai Rp54,5 Milyar sebagai komitmen pelaksanaan perintah Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) untuk mengembalikan kerugian Prajurit akibat tindakan korupsi tersebut.
 
“Sejauh ini, telah dibentuk tim bersama untuk terus mengejar aset korupsi yang masih berada pada pihak ketiga untuk dapat dikembalikan kepada Prajurit,” tutupnya. (P4as/sl).
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :