Prabowo, Engga Layauuu...!


Dibaca: 864 kali 
Rabu,23 November 2022 - 22:44:10 WIB
Prabowo, Engga Layauuu...! Ket Foto : Choirul Aminuddin (Mantan jurnalis tempo)
Suaralira.com -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertekad maju menjadi calon presiden 2024-2029 pada pemilihan umum mendatang. Pengalaman keok di pemilihan presiden 2014 dan 2019 tak menyurutkan niatnya tampil memimpin Indonesia.
 
Tekad Prabowo itu sesungguhnya sah dan halal karena dimungkinkan oleh undang-undang. Selain itu, Prabowo punya pengalaman politik berjibun. Sebut misalnya, Prabowo, saat ini, menjadi Ketua Umun Partai Gerakan Indonesia Raya dan duduk di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo.
 
Partai ini, menurut data Komisi Pemilihan Umum, menempati urutan ketiga perolehan kursi di parlemen. Semua itu diraih dari hasil pilihan raya 2019.
 
Dalam data KPU menyebutkan, Partai Gerindra mendapatkan 78 kursi di DPR atau 12,57 persen. Posisi itu berada di belakang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 128 kursi setara dengan 19,33 persen, sedangkan urutan kedua ditempati Partai Golongan Karya meraup 85 kursi equivalen dengan 12,31 persen.
 
Bila kita melihat berdasarkan data tersebut, Prabowo boleh bertepuk dada karena partai ini, boleh disebut, pendatang baru di jagad politik Indonesia jika dibandingkan dengan PDIP atau Partai Golkar. 
 
Partai Gerindra berhasil melibas "partai lama" yakni Partai Persatuan Pembangunan. PPP berada di posisi buncit dengan menempatkan wakilnya sebanyak 19 kursi di DPR.
 
Apakah Prabowo bisa maju sebagai calon presiden 2024? Oughhh sangat bisa, kenapa tidak.
 
Prabowo, santer diisukan, akan menggandeng Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Muhaimin Iskandar. Prabowo harus mengajak partai lain untuk berkoalisi.
 
Partai Gerindra tidak bisa menggadang-gadang calonnya sendirian tanpa dukungan partai lain bila ingin Prabowo maju menjadi calon presiden. Sebab, hal itu telah diatur dalam aturan ambang batas pencalonan presiden atau dikenal dengan sebutan presidential threshold.
 
Menurut aturan presidential threshold partai pengusung harus mengantongi 20 persen. Oleh sebab itu, Partai Gerindra harus bergandeng tangan dengan partai lain.
 
"Aturan ini mempersempit peluang seaeorang maju sebagai calon presiden" kata Fadli Zon, salah seorang elit Partai Gerindra.
 
Isu kuat menyebutkan, PKB bakal diajak berkoalisi oleh Partai Gerindra. PKB, sesuai dengan data KPU, memperoleh 58 kursi atau 9,69 persen kursi parlemen.
 
"Saya tidak percaya dengan Muhaimin, apakah benar dia mendukung Prabowo?" kata salah satu kader Partai Gerindra. Menurutnya, Muhaimin itu oportunis.
 
Dari kalkulasi politik, Prabowo sebenarnya tidak kesulitan maju sebagai calon presiden 2024. Sekali lagi saya katakan, karena Prabowo memiliki banyak pengalaman dan didukung oleh PKB -partai yang memiliki basis kuat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
 
Namun timbul pertanyaan, bagaimana dengan dukungan massa, apakah mesin politik Partai Gerindra dan PKB sanggup menggerakkan konstituennya untuk mengusung Prabowo ke singgah Istana?
 
Pertanyaan mendasar ini perlu dijelaskan oleh elit Partai Gerindra dan PKB kepada publik. Sebab pendukung Prabowo pada dua pemilihan presiden 2014 dan 2019 kecewa berat.
 
Kekecewaan itu bukan soal kekalahannya dalam pemilihan presiden, melainkan pada keputusan Prabowo bergabung dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sikap Prabowo itu dianggap menciderai kepercayaan pendukungnya.
 
Prabowo, bila berdasarkan fakta dukungan pada 2019, sangat berpeluang memenangkan pemilihan presiden 2024. Namun, kekecewaan dan sakit hati para pendukungnya dapat mengubur mimpi Prabowo duduk di kursi presiden. Mereka telah lari ke lain hati.
 
Kalau disuruh pilih Prabowo lagi? "Ah...engga layauuuu!" ujar kaum muda di sebelah saya.
 
Penulis : Choirul Aminuddin
(Mantan jurnalis Tempo)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :