Dugaan Pelecehan Terhadap Santriwatinya, Polres Meranti Menetapkan Kyai M Sebagai Tersangka


Dibaca: 886 kali 
Rabu,22 Maret 2023 - 08:20:13 WIB
Dugaan Pelecehan Terhadap Santriwatinya, Polres Meranti Menetapkan Kyai M Sebagai Tersangka
Suaralira.com, Meranti -- Polres Kepulauan Meranti menetapkan Kyai inisial Mr M (50) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santriwatinya dan telah resmi ditahan per tanggal 21 Maret 2023.
 
Mr M merupakan pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Tebing tinggi Barat, Kepulauan Meranti. Beberapa waktu lalu sempat viral laporan singkat tersebar luas di media sosial, dan menjadi pembicaraan serta respon dari berbagai pihak.
 
Disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH.,SIK.,MH. saat menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik, Penindakan PMI ilegal dan pemusnahan barang bukti minuman keras, sajam, knalpot bronk, bertempat di Polsek kecamatan Tebing tinggi, Selasa siang (21/03/23).
 
"Pelecehan terhadap santri anak dibawah umur dilakukan oleh saudara Mr M sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Andi Yul.
 
Kasus ini prosesnya sedang berjalan dan sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres. Perihal kondisi psikologis korban yang saat ini masih trauma juga sudah ditangani oleh dinas terkait. 
 
"Pasal 82 Ayat 1 dan 2 junto atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun" katanya.
 
"Modus yang dilakukan oknum tersangka tersebut adalah untuk meringankan biaya sekolah atau tepatnya mengurangi biaya perpisahan, karena Korban merupakan anak kelas 3 yang sebentar lagi mau menyelesaikan sekolahnya, kebetulan korban juga bekerja dirumah tersangka tersebut," jelas Andi.
 
Kapolres kepulauan meranti menceritakan kronologis berawal tanggal Kamis 9 Maret 2023 lalu. Kala itu orang tua korban yang tinggal di Kecamatan Rangsang Pesisir mendapatkan panggilan telepon dari kerabatnya dan memintanya untuk datang ke Kota Selatpanjang.
 
Keesokan harinya pada Jumat 10 Maret 2023, orang tua korban langsung menemui saudaranya itu di rumah yang beralamat di Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat. Selanjutnya diceritakan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap anak kandung dari orang tua Korban berinisial A yang dilakukan berulang-ulang kali oleh pengasuh pondok pesantren tempat korban menuntut ilmu 
 
Diceritakan, dugaan pelecehan itu terjadi sebanyak 9 kali. Dimana korban diminta membuka baju dan juga ada dibukakan sendiri bajunya oleh pengasuh Pondok pesantren yakni Kyai M. Bahkan dalam pelecehan seksual itu, pelaku juga mencium pipi dan mengisap jambunya. pelaku juga menindih tubuh korban dan meminta untuk m3mainkn kelamin pelaku Mr M. 
 
Pihak keluarga yang tidak terima atas perlakuan terhadap korban, melaporkan pengasuh pondok pesantren tersebut kepada aparat Polres Kepulauan Meranti agar diproses hukum.
 
Adapun laporan yang dibuat oleh orang tua korban adalah bagian dari meminta keadilan agar pelaku dihukum maksimal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Pelapor juga menginginkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari pada keluarganya dan korban berikutnya. 
 
Polisi juga menyita beberapa alat bukti milik korban. Di antaranya sehelai baju kemeja panjang warna dongker, sehelai
 
baju seragam pramuka warna coklat, sehelai rok panjang pramuka warna coklat.
 
Selain itu juga disita sehelai rok panjang warna hitam, satu kutang warna abu-abu dan satu celana dalam warna coklat.
 
Sementara Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil saat di tanya terkait kasus tersebut mengatakan tidak berkomentar banyak, bupati hanya menginginkan pelaku dihukum berat dan meminta Kapolres serta kejaksaan Kepulauan meranti untuk menuntut hukum yang maksimal jangan setengah-setengah.
 
“Saya mengikuti Kapolres saja dan dihukum maksimal. Karena kalau dihukum rendah, maka setelah keluar dia akan berbuat lagi, ini sebagai bentuk efek jerah kepada pelaku agar kejadian ini tidak terulang kembali, Karana kita ingin Meranti Cerdas dan Bermartabat,” kata Bupati. (Sang/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :