Terima SK Perpanjangan Jabatan, Muflihun Sah Kembali Jabat PJ Wali Kota Pekanbaru


Dibaca: 731 kali 
Selasa,23 Mei 2023 - 20:01:40 WIB
Terima SK Perpanjangan Jabatan, Muflihun Sah Kembali Jabat PJ Wali Kota Pekanbaru Foto : Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, S.STP, M.AP bersalaman denagan Gubernur Riau Syamsuar usai penyerahan SK perpanjangan jabatan Pj Wali Kota untuk periode 2023-2024, (Dok Humas Pemko)
Suaralira.com, PEKANBARU - Muflihun menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan sebagai Pj Wali kota Pekanbaru di Gedung Daerah Riau, Selasa (23/5). Ia masih fokus pada jabatannya saat ini untuk Pekanbaru lebih baik.
 
“Hari ini, saya menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Wali Kota untuk periode 2023-2024. Saya apresiasi masyarakat Pekanbaru yang telah mendoakan,” kata Pj Wali Kota Muflihun.
 
Sehingga, pemko bisa berkolaborasi kembali membangun Pekanbaru bersama masyarakat. Terima kasih disampaikan kepada presiden dan mendagri atas kepercayaan yang kembali menunjuk Muflihun sebagai Pj Wali Kota.
 
“Pada periode ini, kami melanjutkan program-program pemerintah pusat dan pekerjaan rumah yang diamanahkan gubernur Riau. Program pemerintah pusat itu adalah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penanganan stunting, inflasi, serta kelumpuhan ekstrem,” ujar Muflihun.
 
Ia juga berpesan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengejar target-target dalam mendukung program pemerintah pusat. Tahun ini, pemko juga dibantu dibangun tiga unit sekolah baru (USB) SMA.
 
Diharapkan, penambahan SMA baru ini, meski itu kewenangan Pemprov Riau, setidaknya bisa meminimalisir permasalah PPDB dengan sistem zonasi pada tahun ini.
 
"Hari ini, saya masih fokus pada Pj wali kota," ucap Muflihun. (Zha/sl)
 
Sumber : Humas Pemko

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :