Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH


Dibaca: 211 kali 
Kamis,16 April 2026 - 08:51:19 WIB
Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH
Asahan | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas sektor dalam menyikapi kebijakan pencabutan izin kehutanan serta dampaknya terhadap masyarakat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
 
Pada kegiatan tersebut tampak hadir Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, unsur pemerintah kabupaten/kota, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perwakilan Agrinas, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Kepala Bagian Protokol, serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Asahan.
 
Arahan Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH merupakan bagian dari penataan tata kelola kehutanan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
 
Lanjut Gubernur Sumatera Utara menekankan pentingnya kejelasan pengelolaan lahan pasca pencabutan izin, termasuk peran lembaga terkait seperti Satgas PKH dan pihak pengelola, serta perlunya antisipasi terhadap potensi konflik sosial di masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dinilai menjadi kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
 
Untuk itu Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar menyampaikan bahwa pencabutan izin PBPH merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan agar dimanfaatkan sesuai peruntukan. 
 
Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap lahan yang telah dicabut izinnya, serta koordinasi lintas sektor dalam memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kembali. 
 
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan turut menyampaikan masukan terkait pengelolaan lahan terdampak, di antaranya perlunya keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta penguatan pengawasan oleh Satgas PKH. 
 
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan langkah strategis dan terkoordinasi dalam menangani dampak pencabutan PBPH, khususnya bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara. (IS/SL)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :