Ketua DPRD Pekanbaru dan Komisi II Sidak ke Pasar Kodim, Pedagang Resah Soal Status Kios


Dibaca: 362 kali 
Selasa,26 Mei 2026 - 14:04:10 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru dan Komisi II Sidak ke Pasar Kodim, Pedagang Resah Soal Status Kios
SuaraLira.com || Pekanbaru -- Polemik pengelolaan Pasar Kodim Pekanbaru memasuki babak baru setelah Ketua DPRD dan Komisi II DPRD Pekanbaru turun langsung ke lapangan, Senin (25/5/2026).
 
Namun, kunjungan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan utama pedagang terkait kejelasan status kios dan lapak di tengah perubahan kontrak yang diberlakukan pengelola.
 
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar se-Pekanbaru, Indra Mulyadi, menyebut para pedagang saat ini masih diliputi ketidakpastian mengenai status mereka.
 
“Pedagang ini lagi galau karena statusnya tidak jelas,” ujar Indra usai kunjungan lapangan di kawasan Pasar Kodim.
 
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, bersama sejumlah anggota dewan yakni M Rizki Rinaldi, Rizky Bagus Oka, Arwinda Gusmalina, Jepta Sitohang, dr Meiza Ningsih, dan Fikri Raihan Ramadhana. Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid turut hadir bersama perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
 
Permasalahan mencuat setelah adanya skema perpanjangan kontrak kios dan lapak oleh pengelola Pasar Kodim, PT Peputra Maha Jaya (PMJ). Sejumlah pedagang mengaku khawatir kehilangan status kepemilikan dan berubah menjadi penyewa apabila tidak mengikuti mekanisme pembayaran yang ditetapkan.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan pihaknya masih mempelajari seluruh dokumen dan aturan yang berlaku sebelum mengambil kesimpulan.
 
“Kita masih pelajari semua, kontrak-kontrak yang ada, aturan-aturan yang ada baik dari pengelola atau pemerintah dengan pedagang,” kata Isa.
 
Ia menyebut DPRD juga belum mengetahui apakah seluruh kontrak yang dimiliki pedagang memiliki isi yang sama atau terdapat perbedaan.
 
“Apakah kontrak itu semuanya sama atau ada yang berbeda, kita belum tahu. Termasuk cerita mengenai perubahan status dari pemilik menjadi penyewa, itu juga belum kita ketahui,” ujarnya.
 
Isa menambahkan, DPRD perlu mendengarkan penjelasan langsung dari Direktur Utama PMJ terkait persoalan yang berkembang di lapangan.
 
Persoalan semakin sensitif setelah beredarnya surat edaran yang dipahami sebagian pedagang sebagai kewajiban pembayaran kontrak pada bulan ini, dengan konsekuensi perubahan status menjadi penyewa apabila pembayaran terlambat dilakukan.
 
Meski demikian, Isa menegaskan DPRD hanya berada pada posisi fasilitator dalam persoalan tersebut.
 
“Mengenai edaran itu kita lihat dulu. Ini kan bisnis antara pedagang dan pengelola. Kita harus pahami kapan pedagang masuk, kapan pedagang keluar,” katanya.
 
“Kita dari DPRD tidak bisa membuat keputusan ataupun menambah aturan secara langsung. Kita hadir di sini untuk menjembatani ibu-bapak yang ada di sini,” tambahnya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin mengatakan kunjungan lapangan dilakukan setelah pihaknya menerima surat pengaduan dari pedagang pasar ikan terkait kenaikan tarif lapak.
 
“Beberapa hari lalu ada surat masuk dari pedagang pasar ikan yang mengadukan nasib mereka karena ada kenaikan tarif lapak yang ditetapkan pengelola. Informasinya karena kontrak sebelumnya sudah habis,” ujar Zainal.
 
Menurutnya, DPRD sengaja turun langsung ke lapangan guna memperoleh gambaran menyeluruh setelah agenda rapat dengar pendapat sebelumnya batal terlaksana karena pihak pengelola berhalangan hadir.
 
“Kita sudah sempat jadwalkan RDP beberapa hari lalu, tapi pengelola berhalangan hadir. Karena itu, kita turun langsung melihat kondisi di lapangan,” katanya.
 
Dari hasil peninjauan sementara, Zainal menilai persoalan utama terletak pada komunikasi antara pedagang dan pengelola, terutama terkait pemahaman isi kontrak kios dan lapak.
 
“Ini ada miss komunikasi. Pedagang sekarang banyak yang bukan pihak pertama, jadi mereka tidak terlalu paham bagaimana kontrak awalnya, apa hak dan kewajiban yang berlaku,” jelas politisi Gerindra tersebut.
 
Ia menambahkan, persoalan menjadi semakin rumit karena adanya peralihan pihak kedua maupun pihak ketiga dalam penguasaan kios sehingga informasi mengenai kesepakatan awal menjadi tidak utuh.
 
Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan besaran kenaikan tarif lapak karena data lengkap dari pengelola belum diterima.
 
“Untuk kenaikannya tidak begitu signifikan. Tapi kami belum bisa menghitung secara pasti karena pengelola belum memberikan data lengkap,” ujarnya.
 
Komisi II DPRD Pekanbaru berencana mempertemukan seluruh pihak dalam forum hearing pekan depan guna mencari solusi bersama.
 
“Kita akan dudukkan semua pihak, ada pedagang, pengelola, dan pemerintah kota melalui dinas terkait. Insyaallah Senin depan kita hearing bersama mencari solusi,” tutup Zainal.
 
Polemik Pasar Kodim kini tak lagi hanya berkutat pada persoalan kenaikan tarif lapak, namun juga menyangkut kepastian hak pedagang atas ruang usaha yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. **
 
(Yopi/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :