PEKANBARU, Suaralira.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Wilayah Hukum Riau melayangkan surat somasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Ir. H. SF Hariyanto, MT, Selasa (9/6/2026).
Surat somasi bernomor 23/LBH-LMP/Riau/VI/2026 tersebut diterima oleh Juli, staf Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, yang dibuktikan dengan tanda terima resmi.
Somasi itu berkaitan dengan keputusan mutasi terhadap 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPRD Provinsi Riau yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sekretaris LBH Laskar Merah Putih Riau, Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar keputusan mutasi tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari LBH LMP Riau meminta agar Bapak SF Hariyanto dapat memperlihatkan dan menjelaskan keputusan mutasi 307 ASN tersebut sebagai sebuah keputusan administrasi atau keputusan tata usaha negara yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek kewenangan, prosedur maupun substansinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abdullah kepada awak media usai menyerahkan surat somasi di Biro Hukum Setda Riau.
Menurutnya, langkah somasi ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan hukum terkait kebijakan mutasi tersebut.
“Kami akan menguji keputusan mutasi ini melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
LBH LMP Riau berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun di lingkungan ASN yang terdampak kebijakan tersebut. (Fa)