Sat Res Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan 3 Orang Perempuan Diduga Pelaku Pengedar Narkoba


Dibaca: 238 kali 
Senin,15 Juni 2026 - 12:56:55 WIB
Sat Res Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan 3 Orang Perempuan Diduga Pelaku Pengedar Narkoba
Asahan | Polres Asahan melalui Sat Res Narkoba Polres Asahan menggelar Press Release penangkapan tiga (3) orang pelaku berjenis kelamin perempuan dan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Etomide di Halaman Polres Asahan, Senin (15/6/2026).
 
Pada press release Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH SIK MH mengatakan penangkapan ke 3 pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT SATRES NARKOBA/Res Ash/POLDASU, tanggal 08 Juni 2026.
 
Lanjut Revi Nurvelani mengatakan bahwa ke 3 orang pelaku berjenis kelamin perempuan adalah M (43) warga Dusun I Desa Sei Apung jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, KS (33) warga Dusun II Desa Sei Apung jaya Kecamatan Tanjung balai Kabupaten Asahan, FD (45) warga jalan Singosari Lingkungan (Lk) III kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
 
Revi Nurvelani memaparkan kronologis penangkapan ke 3 pelaku pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026, sekira pukul 18.00 Wib tersangka M, KS dan FD diamankan olch Sat Res Narkoba Polres Asahan diduga membawa narkotika jenis sabu dan Etomidate tepatnya di jalan Dusun V Desa Sungai Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
 
"Saat diamankan dari tersangka M, KS dan FD berhasil ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu (Methamfetamin) 9 (Sembilan) bungkus plastik warna Hijau bertuliskan aksara Cina Methamfetamin seberat 9000 (Sembilan Ribu) Gram dan 800 (Delapan Ratus) Cartridge Vape diduga berisikan narkotika jenis Etomidate merk Lamborghini 88 yang dimasukkan di 1 (satu) Koper dan 4 (Empat) tas Ransel," papar Revi Nurvelani.
 
Kapolres Asahan juga mengatakan bahwa dari keterangan M, KS dan FD sabu dan Etomidate tersebut akan dibawa ke kota Medan untuk diserahkan kepada orang tak dikenal atas perintah Inisial B dan dijanjikan Upah sebesar Rp. 22.000.000 (dua Puluh dua juta) Rupiah setelah barang tersebut sampai di kota Medan dan diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal.
 
Adapun barang bukti yang telah diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan berupa 9 (Sembilan) bungkus Plastik warna Hijau bertuliskan Aksara Cina diduga berisikan narkotika sabu dengan BRUTTO 9000 (Sembilan Ribu) Gram, 800 (Delapan Ratus) Cartridge Vape diduga berisikan narkotika jenis Etomidate merk Lamborghini 88, 1 (satu) Tas Koper, 4 (Empat) Tas Ransel, 4 (empat) Plastik bening berukuran besar, 1 (satu) Unit Handphone Android merk OPPO.
 
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH mengatakan terhadap tersangka M, KS, dan FD dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) dari UU no 35 tahun 2009 ttg narkotika Jo UU no.1 thn 2026 ttg penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU no 35 tahun 2009 ttg narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b dari UU no. 1 tahun 2023 ttg KUHPidana jo UU no 1 thn 2026 ttg penyesuaian pidana jo Pasal 132 ayat (1) dari UU no 35 tahun 2009 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
 
Berdasarkan keterangan tersangka M, HS, dan FD, kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
 
Akhir penyampaiannya Kapolres Asahan mengatakan bahwa dari ungkap kasus penggagalan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak 9 (Sembilan) Kilogram dan 800 (delapan Ratus) Cartdridge dapat menyelamatkan kurang-lebih 36.000 (Tiga puluh enam ribu) jiwa manusia. (IS/SL)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :