PEKANBARU, Suaralira.com – Temuan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di SMAN 4 Pekanbaru kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2022–2023, tercatat adanya kelebihan bayar belanja barang dan jasa sebesar Rp1.367.360.684.
Namun, dari total nilai tersebut, pengembalian yang telah disetorkan ke Rekening Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi Riau baru mencapai Rp683.680.342 atau sekitar 50 persen.
Artinya, masih terdapat sekitar Rp683,68 juta yang perlu mendapatkan kejelasan mengenai status penyelesaiannya.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius. Pasalnya, persoalan hasil pemeriksaan tersebut disebut telah berlangsung hingga sekitar tiga tahun, namun penyelesaiannya belum juga terlihat tuntas.
Mengapa temuan sebesar Rp1,36 miliar belum sepenuhnya diselesaikan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sisa temuan tersebut? Dan sejauh mana tindak lanjut Inspektorat Provinsi Riau terhadap hasil pemeriksaan itu?
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar, yang meminta Inspektorat Provinsi Riau membuka secara terang status penyelesaian temuan tersebut kepada publik.
Menurut Fadli, pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara konsisten, transparan, serta tidak boleh tebang pilih.
Ia menyoroti adanya perbedaan perhatian dalam penanganan sejumlah persoalan di lingkungan satuan pendidikan. Belum lama ini, kata Fadli, Inspektorat disebut melakukan pemeriksaan terhadap 31 kepala sekolah terkait kelebihan anggaran seragam siswa baru, dan proses pengembalian anggaran tersebut telah diselesaikan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa persoalan temuan pengelolaan dana BOSP dan BOSDA di SMAN 4 Pekanbaru yang nilainya mencapai Rp1,367 miliar dan sudah diperiksa sejak beberapa tahun lalu hingga kini belum juga tuntas?” ujar Fadli. Selasa (29/9/26).
Fadli menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pencatatan hasil pemeriksaan. Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk status sisa pengembalian dan langkah yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
Dalam pemeriksaan tersebut, persoalan pengelolaan dana BOSP dan BOSDA SMAN 4 Pekanbaru Tahun Anggaran 2022–2023 diketahui berkaitan dengan pengelolaan pada masa mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru, Hj. Yan Khoriana, dan mantan Bendahara, Rini Wulandari.
Fadli menyebut pengembalian yang telah dilakukan baru sekitar 50 persen dari total nilai temuan. Sementara itu, terkait pihak lainnya, menurut informasi yang diperolehnya, masih terdapat kewajiban pengembalian yang perlu dipastikan statusnya.
“Kami meminta Inspektorat Riau menjelaskan secara terbuka. Kalau memang masih ada sisa temuan, berapa nilainya, siapa yang berkewajiban mengembalikan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan apa langkah Inspektorat setelah pemeriksaan dilakukan selama bertahun-tahun,” tegasnya.
BASMI Riau juga meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Terlebih, nilai temuan yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar bukan merupakan angka yang kecil dan menyangkut pengelolaan anggaran pada satuan pendidikan negeri.
Fadli juga mendorong aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mencermati temuan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“APH perlu melihat persoalan ini secara serius dan profesional. Telusuri bagaimana kelebihan bayar itu terjadi, bagaimana proses penggunaan anggarannya, bagaimana pertanggungjawabannya, serta bagaimana status sisa temuan sampai hari ini,” katanya.
Menurut Fadli, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, maka proses selanjutnya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai hasil pemeriksaan hanya berujung pada pengembalian sebagian uang, kemudian persoalannya seolah selesai tanpa ada penjelasan mengenai penyebab dan pertanggungjawabannya. Publik membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut temuan tersebut,” tegas Fadli.
Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Riau memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait lambannya penyelesaian temuan tersebut.
“Kami tidak ingin muncul asumsi liar di tengah masyarakat. Karena itu, Inspektorat harus menjelaskan secara terbuka apa yang menyebabkan temuan ini belum tuntas setelah sekian lama.
Jangan sampai ketidakjelasan justru menimbulkan dugaan bahwa ada pihak yang dilindungi. Semua itu harus dijawab dengan data dan fakta,” pungkasnya.
PENGEMBALIAN KERUGIAN TIDAK SERTA-MERTA MENGHAPUS PIDANA
Dalam konteks tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti terpenuhi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan kelebihan bayar dalam hasil pemeriksaan administrasi atau audit tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Ada tidaknya unsur pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, proses pemeriksaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, desakan BASMI Riau kepada APH bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan mendorong agar temuan tersebut ditelusuri secara objektif dan status penyelesaiannya diberikan kejelasan.
INSPEKTORAT BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung, SE., M.Si., saat dimintai konfirmasi terkait belum tuntasnya penyelesaian temuan pengelolaan dana BOSP dan BOSDA SMAN 4 Pekanbaru Tahun Anggaran 2022–2023, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Konfirmasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan secara terang mengenai nilai temuan, jumlah pengembalian yang telah masuk ke Kasda, sisa kewajiban pengembalian, rekomendasi hasil pemeriksaan, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan Inspektorat.
CATATAN REDAKSI
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Inspektorat Provinsi Riau untuk memberikan klarifikasi mengenai status temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Hj. Yan Khoriana selaku mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru, Rini Wulandari selaku mantan Bendahara, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOSP dan BOSDA Tahun Anggaran 2022–2023.
Redaksi juga akan meminta penjelasan kepada aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya laporan, pengaduan, rekomendasi, maupun tindak lanjut yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Setiap klarifikasi, tanggapan, maupun bantahan dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional.
Pemberitaan ini mengedepankan akurasi, keberimbangan, transparansi, serta asas praduga tak bersalah. (Zha)