Puluhan Rumah Di Bagan Asahan Digusur Untuk KNMP, Warga Pertanyakan Kompensasi Dan Dasar Penertiban


Dibaca: 315 kali 
Kamis,01 Oktober 2026 - 08:30:36 WIB
Puluhan Rumah Di Bagan Asahan Digusur Untuk KNMP, Warga Pertanyakan Kompensasi Dan Dasar Penertiban

ASAHAN | Puluhan rumah warga di Dusun IV, Jalan TPI Ujung, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ditertibkan pada Kamis (1/10/2026).

Penertiban yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) itu sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara warga dan petugas Satpol PP.

Persoalan ini bukan sekadar soal pembongkaran bangunan. Di balik rencana pembangunan kawasan yang disebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat nelayan, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana nasib warga yang selama ini tinggal dan mencari nafkah di lokasi tersebut?

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Asahan, Umar Simangunsong, menyebut terdapat sekitar 32 rumah yang berada di lokasi rencana pembangunan KNMP. Pemerintah daerah menyatakan kawasan tersebut merupakan aset Pemkab Asahan dan bukan tanah milik warga. Dari jumlah tersebut, disebutkan delapan rumah telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Pemkab Asahan menyatakan pembangunan KNMP merupakan bagian dari program nasional yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan. Fasilitas yang direncanakan antara lain dermaga, pabrik es, serta stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan.

Namun, pembangunan yang diklaim untuk kepentingan nelayan tersebut justru menghadapkan sebagian warga nelayan pada persoalan tempat tinggal.

Warga menyatakan tidak menolak pembangunan KNMP. Yang mereka persoalkan adalah solusi bagi warga yang rumahnya terdampak.

Warga meminta pemerintah menyediakan kompensasi yang dianggap layak, lahan pengganti, biaya pemindahan atau pembongkaran rumah secara mandiri, serta kebutuhan lain yang timbul akibat penertiban.

RRI melaporkan bahwa dalam pertemuan dengan warga, disebut terdapat tawaran kompensasi sebesar Rp500 ribu dari pihak rekanan. Tawaran tersebut mendapat penolakan dari masyarakat.Di sinilah persoalan menjadi semakin sensitif.

Jika lahan memang merupakan aset pemerintah daerah, status kepemilikan tanah menjadi satu persoalan. Tetapi jika terdapat warga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut, maka mekanisme penertiban, pemberitahuan, penanganan bangunan, serta penyelesaian terhadap warga terdampak tetap menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ketegangan terjadi ketika petugas Satpol PP melakukan penertiban. Warga mempertanyakan dasar hukum tindakan petugas dan meminta agar pembongkaran tidak dilakukan sebelum terdapat penyelesaian mengenai kompensasi maupun tempat tinggal pengganti.

Situasi bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong. Personel TNI AD dan AL yang berada di lokasi kemudian turut mengambil tindakan untuk meredam ketegangan.

Pertanyaannya kemudian: mengapa pembangunan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan justru menimbulkan konflik dengan masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut?

Pemerintah menyebut sebelumnya telah dilakukan sosialisasi. Umar Simangunsong mengatakan para pemilik rumah dan pengusaha telah diundang dalam pertemuan di Balai Desa pada 2 September 2026 untuk membahas rencana pembangunan.

Namun dari sisi warga, masih terdapat persoalan yang mereka anggap belum memperoleh penyelesaian.

Warga mempertanyakan kompensasi, lahan pengganti, biaya pemindahan barang, pembongkaran rumah, hingga instalasi listrik. Bahkan, salah seorang warga mempertanyakan adanya tanda tangan yang disebut berkaitan dengan persetujuan pembangunan.

Artinya, persoalan komunikasi dan kesepakatan antara pemerintah dengan warga tampaknya belum sepenuhnya selesai.

Program KNMP sendiri bukan program tanpa tujuan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan pembangunan KNMP diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat pesisir dan memberikan manfaat nyata bagi nelayan. Pemerintah Kabupaten Asahan juga telah menyatakan dukungannya terhadap program tersebut.

Jika kawasan tersebut memang akan dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, jangan sampai proses pembangunannya justru meninggalkan persoalan baru bagi warga nelayan yang sudah lebih dahulu tinggal di sana.

Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai:

Apa dasar hukum penertiban rumah warga?

Bagaimana status dan bukti kepemilikan aset tanah Pemkab Asahan?

Berapa jumlah pasti rumah dan keluarga yang terdampak?

Apa bentuk kompensasi yang ditawarkan kepada warga?

Siapa yang menentukan nilai kompensasi?

Apakah tersedia lahan atau tempat tinggal pengganti?

Bagaimana mekanisme pengaduan bagi warga yang keberatan?

Apakah seluruh warga telah menerima pemberitahuan dan penjelasan secara resmi?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana memastikan pembangunan KNMP benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat nelayan tanpa mengorbankan warga yang terdampak?

Penertiban aset pemerintah dan pembangunan fasilitas publik tentu memiliki dasar serta mekanisme yang harus dijalankan. Namun, transparansi dan dialog dengan masyarakat menjadi penting ketika kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap tempat tinggal dan kehidupan warga.

Kasus Bagan Asahan kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah: bukan hanya soal seberapa cepat proyek dibangun, tetapi juga bagaimana proses pembangunan tersebut dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.

Sebab pembangunan yang mengatasnamakan kesejahteraan nelayan semestinya tidak berhenti pada berdirinya bangunan dan fasilitas baru.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan warga nelayan yang terdampak tetap memiliki kepastian tempat tinggal, keberlanjutan mata pencaharian, serta penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (IS/SL)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :