Di Nilai Tanpa Izin, Sejumlah Bangunan Liar di Aceh Tamiang Dibongkar Personel Satpol PP


Dibaca: 1898 kali 
Senin,13 September 2021 - 19:43:54 WIB
Di Nilai Tanpa Izin, Sejumlah Bangunan Liar di Aceh Tamiang Dibongkar Personel Satpol PP
ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Di Kabupaten Aceh Tamiang, sejumlah Bangunan yang dinilai tanpa memiliki izin, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja. 
 
"Pembokaran itu dilakukan dalam rangka  penertibkan terhadap bangunan liar yang tidak memiliki izin sehingga menampilkan kesan kumuh", kata Kasat Pol PP melalui Kabid Penegak Undang-undang (Gakund), Mustafa Kamal Sp pada media ini, via whatsapp, Senin (13/09/2021). 
 
Menurut Mustafa, dalam dua hari ini, ada 11 unit bangunan liar yang tersebar di beberapa titik di bongkar pihaknya, mulai dari Jalan lintasan Medan-Banda Aceh, hingga di pinggir pagar PT KAI kawasan Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, dibongkar karena tidak memiliki izin. 
 
"Pembokaran itu dilakukan dalam rangka  penertibkan terhadap bangunan liar yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemerintah. Bangunan tersebut tidak mengikuti tata ruang sehingga menimbulkan kesan kumuh", katanya. 
 
Selain itu, ada beberapa bangunan lain dan juga liar ikut dibongkar, karena menghalangi kegiatan pembangunan yaitu di lintasan jalan ke Provinsi Aceh, dekat Seumadam, kawasan itu saat ini sedang ada kegiatan pembangunan talud penahan badan jalan, "tuturnya. 
 
Sementara itu terkait sejumlah pembongkaran, menurut Mustafa, pihaknya (red-Sat Pol PP) sebelumnya, telah berkoordinasi dengan dinas perizinan. Dan juga telah menyurati pemilik bangunan agar membongkarnya. 
 
Namun pemilik kios atau bangunan sepertinya tidak mengindahkan teguran tersebut, sehingga pihaknya terpaksa turun langsung membongkar bangunan tersebut.
 
Mustafa juga menambahkan, dalam pembokaran tersebut melibatkan beberapa dinas terkait dan institusi, seperti dinas Perhubungan, DPMTSP, PU, Camat, Polsek dan Kodim 0117/Atam, Koramil Kejuruan Muda, Kepala Desa (Datuk), pihak Perusahaan dan Tokoh masyarakat setempat. 
 
"Kami hanya menegakkan aturan sesuai tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Aceh Tamiang", tandas, Kabid Penegak Undang-undang Satpol-PP, Mustafa Kamal Sp. (Tarmizi Puteh/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :