INDRAGIRI HILIR (suaralira.com) - Ada-ada saja ulah Sekretaris Camat Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau ini. Dia teken surat minta "THR" minuman kaleng ke pemilik toko dan pengusaha. Imbasnya, sekcam bernama Drs Wiwik Sulatmi MM diperiksa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil.
Surat edaran minta THR itu diteken Wiwik pada 21 Juni 2016, ditujukan kepada pemilik toko dan pengusaha. Surat ini menggunakan kop surat dan stempel resmi Camat Pulang Burung dan sudah mulai diedarkan.
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 H, dengan kami memohon kesediaan dan kerelaan Bapak/Ibu/Sudara/i para Pengusaha/Pemborong, pemilik toko/pedagang untuk memberikan sumbangan berupa minuman ringan untuk Kantor Camat Pulang Burung. Atas bantuan Bapak/Ibu/Saudara/i diucapkan terima kasih". bunyi surat itu.
Atas keluarnya surat edaran minta THR jelang hari raya Idul Fitri ini, membuat kaget Camat Pulang Burung, Nazar. Pasalnya, camat tak mengetahui ada surat tersebut.
"Surat edaran ini diteken Sekcam tanpa sepengetahuan saya. Sungguh ini peristiwa yang sangat memalukan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Camat Pulau Burung, Nazar yang dikutip detik, Jumat (24/6/2016).
Nazar bercerita, bahwa surat itu dikeluarkan saat dirinya dinas luar kota ke Jakarta bersama rombongan Pemda Inhil. Di saat itulah, Sekcamnya mengambil tindakan sendiri tanpa koordinasi mengeluarkan surat tersebut,
"Sama sekali tidak ada koordinasi dengan saya, kalau koordinasi tidak akan terjadi hal seperti itu. Sebab, surat itu sama saja kita meminta gratifikasi," ujarnya.
Menurut Nazar, pihaknya sudah menarik peredaran surat tersebut. Dia secara pribadi dan atas nama instansi meminta maaf atas peredaran surat tersebut.
"Saya ini sudah lima tahun menjadi camat, dan tidak pernah saya mengeluarkan surat demikian. Ini kekhilafan anak buah saya, dan masalah ini juga sudah dilaporkan ke Bupati Inhil," kata Nazar.
Masih menurut Nazar, Sekcamnya Wiwik dua hari ini menjalani pemeriksaan di BKD Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Soal sanksi administrasi, sepenuhnya kita serahkan ke BKD Inhil. Dan pihak BKD dua hari ini melakukan pemeriksaan intensif kepada Sekcam saya," kata Nazar.
Untuk sekedar di ketahui, Kecamatan Pulau Burung ini sebuah pulau di Kabupaten Inhil. Pulau kecil dengan luas 536.33 km berada di semenanjung pantai timur Sumatera. Pulau ini berhadapan dengan Pulau Karimun di Provinsi Kepri.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita