PEKANBARU (suaralira.com) - Disamping tidak ideal untuk dilakukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau juga akan mengawasi sekolah-sekolah setempat yang masih saja melakukan pemungutan uang buku kepada orang tua murid. "Informasi masih adanya dilakukan pungutan buku saat penerimaan siswa baru di wilayah Riau", ujar Kepala Disdikbud Riau Kamsol di Pekanbaru, Senin (18/07/2016).
Lebih lanjut dikatakan Kamsol, sekolah-sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan karena pemerintah telah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli semua keperluan buku-buku pelajaran. Sehingga pungutuan-pungutan semacam hal tersebut seharusnya tidak dilakukan.
"Kalau tidak ada persetujuan dari pihak orang tua dan komite tidak boleh, karena pemerintah sudah menyediakan dana BOS." Ia juga mengatakan, para orangtua bisa melakukan protes, jika komite sekolah membuat keputusan sendiri dalam hal pungutan untuk pembelian buku kepada siswa.
"Kita harapkan pihak sekolah jangan sampai memberatkan orangtua murid dan kalau komite menyetujui sendiri, orang tua bisa protes." Dimana sebelum seperti yang telah diinformasikan bahwa Pemprov bersama DPRD Riau tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) sekolah gratis untuk memaksimalkan pendidikan pada daerah setempat.
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah dijelaskan bahwa pendidikan itu adalah kewajiban pemerintah, tapi kita juga akan membuatkan Perdanya untuk penguatan," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
Pada Perda sekolah gratis nanti, pemerintah provinsi wajib menggratiskan biaya pendidikan, mulai dari buku sampai ke kegiatan ekstrakurikuler untuk semua tingkat pendidikan, mulai dari Sekolah Sasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).