Rokan Hilir, Suaralira.com -- Polsek Panipahan polres Rokan Hilir melaksanakan Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan), Selasa 28 Desember 2021 dalam perkara Penipuan jual beli handphone antara Nuraini (18) terlapor dan Hema (17) pelapor, yang terjadi Pada hari Rabu, 15 Desember 2021 sekira jam 20:00 wib di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu (28/12/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan Kegiatan tersebut di laksanakan Mako Polsek Panipahan yang terletak di Jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Ada pun hasil mediasi tersebut Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Humas/J Manik/sl)