Diduga Sindikat Antar Provinsi, Polisi Amankan Tersangka Narkoba

PEKANBARU (suaralira.com) - Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu bernilai puluhan juta rupiah. Hal ini diduga sindikat antar provinsi, kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (28/07/2016).
 
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga merupakan sindikat antar provinsi. Polisi berhasil mengamankan barang tiga paket sabu berukuran kecil dan satu paket sedang seberat 92,93 gram.
 
Dijelaskannya, seluruh barang bukti tersebut disita dari tangan dua orang tersangka masing-masing berinisial GS (34) dan An (52). Dan kedua tersangka yang merupakan warga Kota Dumai itu diamankan di Jalan Simpang Bukit Datu Lama, Kelurahan Bumi Ayu, Kota Dumai pada Rabu kemarin (27/07), menurut Guntur, .
 
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat, dimana keberadaan kedua tersangka di tempat kejadian yang mencurigakan. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. 
"Dari pengintaian, alhasilnya kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu-sabu. Sementara itu dari pemeriksaan sekarang, mereka mengaku sebagai pengedar dan memperoleh sabu itu dari warga Aceh."
 
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Dumai guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)