Terpidana Bisa Ikut Pilkada

JAKARTA (suaralira.com) - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta  Kementerian Dalam Negeri, mewacanakan memberi kesempatan kepada terpidana yang masih menjalani hukuman percobaan untuk  bisa ikut serta dalam hajat pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu dan tidak bisa menolak apa yang sudah menjadi usulan dari rapat konsultasi di Komisi II DPR RI dan pemerintah beberapa waktu lalu.

‘’Kalau sudah menjadi usulan dari DPR dan pemerintah, ya KPU tidak bisa menolak. Makanya hasil konsultasi rapat dengan pemerintah dan DPR masih kita tunggu. Kita tunggu hasil rapat konsultasi ditandatangani pemimpin Komisi II,’’ ujar Arief kepada wartawan, Selasa (30/8).

Arief berharap agar rapat konsultasi tersebut segera difinalkan sehingga secepatnya ada keputusan. Pasalnya KPU ingin bergerak cepat untuk melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan. ‘’Ya kalau kita ingin pingin cepat semua, dan berharap bisa cepat,’’ katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, beberapa waktu lalu mewacanakan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.

Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. Karenanya, KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan.

Mendagri Setuju

Wacana membolehkan kepada terpidana yang masih menjalani hukuman percobaan agar bisa ikut serta dalam Pilkada direspons Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahajo Kumolo. Menurut Tjahjo Kumolo, pemerintah pada prinsipnya mendukung segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan undang-undang (UU).

Apabila wacana membolehkan orang yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk menjadi salah satu kandidat di Pilkada, maka yang terpenting hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan UU. ‘’UU sudah jelas, Peraturan KPU prinsipnya harus sesuai dengan UU dan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), pemerintah ikut pada keputusan peraturan yang disusun KPU sepanjang tidak bertentangan dengan UU,’’ ujar Tjahjo, Selasa (30/8).

Sekadar informasi, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, mewacanakan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di Pilkada.

Komisi II DPR berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. Oleh sebab itu, Komisi II DPR pun meminta agar  KPU melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan.