KPU : Tindak Pidana Ringan Boleh Ikut Pilkada

PEKANBARU (suaralira.com) - Komisi Pemilihan Umum tengah merumuskan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dengan DPR dan Kementerian Dalam Negeri khusus terkait dibolehkannya terpidana hukuman percobaan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

KPU sudah menerima dokumen resmi dari DPR terkait hasil RDP dan akan menuangkannya dalam perubahan Peraturan KPU Pencalonan.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil RDP terpidana yang diperbolehkan ikut Pilkada Serentak 2017 adalah terpidana mendapatkan pidana ringan dan politis.

Ida mengakui, Undang-Undang Pilkada melarang terpidana mencalonkan diri. Namun, dalam Peraturan KPU terkait Pencalonan dikecualikan untuk terpidana yang mendapat pidana ringan dan politis.

"Kan, DPR yang terakhir yang menyampaikan merumuskan bahwa ketentuan tentang tidak pernah sebagai terpidana itu diminta dikecualikan untuk dua hal, pertama mereka yang melakukan tindak pidana karena kealpaan ringan dan kedua karena alasan politik," ujar Ida, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Selasa (13/9).

Ida menjelaskan, pidana ringan terjadi karena orang berada dalam situasi tidak bisa menghindari, misalnya kecelakaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan atau berat. Dalam kasus tersebut, kata dia, tidak ada niat jahat atau kesengajaan dari yang bersangkutan untuk melukai korbannya.

"Sementara pidana politis terjadi akibat dia memperjuangkan suatu ideologi tertentu tanpa kekerasan namun berbeda dengan negara atau rejim yang berkuasa yang menyebabkan dia dihukum," terang dia.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, kedua jenis pidana tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon kepala daerah. Kedua jenis pidana ini tidak mencabut hak politik seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Nanti, untuk menentukan pidana ringan atau tidak, kita berkoordinasi dengan pihak yang punya otoritas, misalnya pengadilan," pungkas dia.