BEKASI, SUARALIRA.com - Pemerintah Kota Bekasi merencanakan syarat berobat gratis bagi masyarakat, cukup dengan membawa Kartu Kelurga (KK). Pelayanan kesehatan ini didapat bagi masyarakat berpenghasilan dibawah Upah Minimum Kota (UMK).
"Pemerintahannya per- Tanggal 1 Januari 2017, bahwa masyarakat kota bekasi cukup hanya menggunakan KK sebagai syarat pelayanan kesehatan di 39 Rumah Sakit Swasta yang berada di Kota Bekasi, tegas Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dihadapan Majelis Ta’lim At-Tanzhim, Kelurahan Jati Raden.
Dikatakan pria yang akarab disapa Bang Pepen itu kembali menegaskan bahwa yang berpenghasilan dibawah UMK, untuk berobat cukup dengan membawa KK sehingga nanti akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Kota Bekasi.
“Camat dan Lurah harus mulai mendata dan mensosialisasikannya atau harus dijelaskan kepada masyarakat, apa dan bagaimana syarat serta caranya. Jadi per-tanggal 1 Januari 2017 rencana sudah dapat berjalan untuk masyarakat,” ungkap Rahmat, Sabtu (12/11/2016).
Perhatian Walikota Bekasi, dalam mendapatkan berbagai kemudahan dan pelayanan kesehatan gratis dan bermutu menjadi perhatian khusus.
“Sekalipun di berikan pelayanan VVIP, saya rasa tidak ada masyarakat yang mau sakit. Namun kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tentunya menjadi hal yang sangat penting di saat kita benar-benar membutuhkan.” tutupnya. (leo/sl)