TAPUNG HILIR (suaralira.com) - Anggota Polsek Tapung Hilir menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 21 kilogram. Ganja dari Aceh itu akan dikirim ke kabupaten Rokan Hulu melalui jalur darat dengan sebuah kendaraan Bus PO Pinem yang terjading razia dalam operasi Zebra oleh polisi lalu lintas.
"Saat itu, jajaran Polsek Tapung Hilir dipimpin Kapolsek AKP Benhardi tengah menggelar razia dalam rangka Operasi Zebra Siak 2016 di Jalan raya Desa Kota Garo tepat di depan kantornya," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Rabu (23/11).
Saat pelaksanaan razia tersebut, petugas memberhentikan Bus jenis Po Pinem dari Sumatera Utara tujuan Ujung Batu kabupaten Rokan Hulu Riau. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Bus, petugas melihat gerak gerik 2 orang penumpang yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang berada didalam bus maupun didalam bagasi bagian bawah Bus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah tas ransel milik DL (27) warga Sukarami Palembang propinsi Sumatera Selatan.
"Petugas juga menemukan sebuah tas ransel lainnya milik HD (36) warga Muara Dua Aceh Utara yang diduga membawa daun ganja kering," ujar AKBP Edy.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi tas tersebut, pada tas pertama ditemukan paket ganja seberat 11 kg yang dikemas dalam beberapa paket 1 kg dan setengah kg terbungkus kertas koran dan dilapisi lakban coklat.
"Sementara satu tas lainnya juga ditemukan paket ganja kering seberat 10 kg, sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 21 kg," imbuh Edy.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan. Dari pengakuan tersangka, bahwa daun ganja kering ini dibawa dari Aceh sebagai pesanan seseorang di daerah Ujung Batu Rohul.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.Mdk/sl