Bawaslu Meranti dan Panwascam Merbau Diduga Lalai Proses Perekrutan PKD. Sehingga Anggota Parpol Lulus

SuaraLira.Com, Meranti -- Bawaslu Kepulauan Meranti dan Pengawas Kecamatan Merbau diduga kuat lalai dalam proses perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), sehingga memilih seseorang yang ikut terlibat di salah satu partai politik untuk menjadi Panwaslu Kelurahan Desa.

Hal ini tercuat setelah salah satu warga menyampaikan kepada awak media, yang sebelumnya mereka sudah memberikan tanggapan masukan kepada para panitia seleksi di kecamatan untuk calon panwas kelurahan desa.

"Hari ini jadwal pengumuman kelulusan terkait seleksi Penwas Kelurahan Desa (PKD), kebetulan saya tinggal di kecamatan merbau, setelah kita cek nama nama yang lulus ternyata ada salah seorang yang bernama KH (Inisial red.) Terlibat dan bergabung ke salah satu partai politik di Kepulauan meranti," Kata salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (31/05/2024) Pagi.

Lebih lanjut mengatakan, bahwa KH (Inisial red.) tersebut pada tahun 2019 juga pernah mencalonkan diri sebagai salah satu calon anggota legislatif kabupaten kota.

"KH (Inisial red.) pada pemilu 2019 seingat saya juga pernah menjadi caleg DPRD dapil 4 Kepulauan Meranti, pada waktu itu beliau bergabung dengan Partai Gerindra, dan hingga sekarang KH (Inisial red.) Masih tercatat sebagai anggota & pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya. Kemarin kan sudah juga kami berikan tanggapan dan masukan terkait calon Panwaslu Kelurahan Desa yang layak," terangnya.

Senada juga disampaikan oleh Angga mengatakan bahwa dirinya tidak habis pikir, bisa bisanya orang yang tergabung di parpol dinyatakan lulus.

"Tidak habis pikir saya pak, dan heran kenapa Bawaslu meloloskan dan kenapa pula panwascam memilihnya padahal masih ada orang lain yang tidak terlibat kedalam kepengurusan ataupun anggota parpol, padahal aturan yang mengaturnya sudah sangat jelas namun tetap dilanggar," kata Angga.

Dirinya juga berharap, untuk segera evaluasi sebelum di Lantik, dan besar dugaan saya di daerah lain dan kecamatan lain di Kepulauan Meranti terjadi hal yang sama.

"Saya harap Bawaslu Provinsi Riau untuk segera memberikan peringatan ke Bawaslu Kepulauan Meranti yang kami nilai lalai dalam pembinaan Panwascam di Kepulauan Meranti, dan Segera memerintah Bawaslu Kepulauan Meranti untuk sesegera evaluasi kembali para calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa yang melanggar aturan perundangan undangan. Tunjuk kalian sebagai wasit yang tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, Jangan gara-gara ada kepentingan dan titipan dari para penguasa, kalian melanggar aturan perundangan undangan dan melanggar kode etik," harapnya.

Sebelumnya Bawaslu Kepulauan Meranti telah mengeluarkan Surat Pengumuman Pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak Untuk Pilkada Tahun 2024 Di kepulauan Meranti, Nomor : 083/KP.01.00/RA-10/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024, yang diikuti oleh ratusan masyarakat kepulauan meranti sesuai domisili tetap tinggalnya. Tim investigasi juga mengecek kebenaran laporan tersebut melalui hasil Pengumuman Nama Nama Terpilih Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Nomor : 002/KP.00/K.RA-10.05/05/2024, Dan menulusuri laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan juga akun media sosial milik pribadinya.

Sementara saat di Konfirmasi ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP.,M.IP oleh awak media terkait kelalaian dan pelanggaran kode etik , melalui pesan chetting via WhatsApp mengatakan langsung konfirmasi ke ketua Panwascam Merbau dengan memberikan Nomor Telponnya.

"Lgsung aja dikonfirmasi ke ketua panwascam nya yaa," katanya.

Media juga menanyakan lebih lanjut sanksinya bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik namun hingga berita ini diterbitkan belum ada di balasan maupun jawaban lebih lanjut dari ketua bawaslu.

Kemudian, media juga menghubungi Firdaus,S.E selaku Ketua Panwascam Merbau saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ke semua calon Panwaslu Kelurahan desa, pihaknya tidak mengelak jika KH (Inisial red.) yang terpilih menjadi Panwaslu pernah menjadi calon legislatif pada tahun 2019 dan masih tercatat sebagai anggota & pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya.

"Emang bener pak, KH pada tahun 2019 menjadi caleg DPRD Meranti Dapil 4, namun KH sudah mengundurkan diri akan tetapi Data Diri KH masih tercatat di Sipol dari tahun 2019 hingga sekarang. dan ini udah lama diusulkan untuk dihapus namun ini wilayah KPU Daerah dengan KPU RI," katanya.(Sang/sl)