PEKANBARU (suaralira.com) - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai rencana aksi cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Nantinya akan ada penambahan beberapa poin, diantaranya mengenai instruksi bagi perusahaan agar memasang CCTv pemantau karhutla.
Yang mana, setiap CCTv yang dipasang diharapkan dapat mengawasi lahan dengan jangkauan sekitar lima kilometer.
"Pergub akan kita revisi dan pemasangan CCTv itu akan masuk dalam rencana aksi," kata Andi Rachman kepada GoRiau.com di Kantor Bappeda Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (25/1/2017) pagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa mengaku masih mempelajari lebih lanjut mengenai payung hukum instruksi pemasangan CCTv bagi perusahaan tersebut.
"Kebetulan saya belum lihat PP (Peraturan Pemerintah) nya. Nanti saya lihat dulu, bagaimana. Kalau pak gubernur maunya itu dimasukkan dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2015," kata Yul. Gr/sl