PEKANBARU (suaralira.com) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru hingga saat ini telah mencetak sebanyak 15 ribu examplar surat keterangan pengganti KTP-el sementara sebagai pengganti KTP Elektronik (KTP-el).
Demikian diungkapkan, Kadisdukcapil, Baharuddin S Sos, Senin, 6 Februari 2017.
Dijelaskan Baharuddin, Dikeluarkannya surat keterangan sebagai pengganti sementara kTP-el karena kurangnya blangko dari pusat, hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melengkapi seluruh kebutuhan administrasi kependudukan.
Misalnya masyarakat yang ingin nikah, kredit untuk usaha, umrah dan sebagainya.
"Intinya disini kita akan memberikan solusi untuk kemudahan masyarakat. dengan begitu tidak ada lagi anggapan masyarakat yang mengatakan susah ngurus KTP-el," ungkap Baharuddin.
Ditambahkan Baharuddin, surat keterangan pengganti KTP-el sementara itu memiliki waktu kadaluarsa, yakni enam bulan setelah pencetakan.
"Kita harapkan dalam waktu tersebut Pemerintah Pusat telah mengirimkan blangko KTP-el ke kita," ungkap Baharuddin. Sky/sl