PEKANBARU (suaralira.com) - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menyita sebanyak 854 butir pil ekstasi dari pengungkapan penyalahguna narkoba, Senin (20/2/2017) dini hari tadi.
Tiga orang berhasil diamankan masing-masing berinisial H (41) warga perumahan Damai Langgeng Pekanbaru, AS alias AL (31) warga Kabupaten Kampar serta R alias Andi (34) warga Tenayan Raya Pekanbaru.
Informasi yang dari kepolisian, selain menyita 857 pil ekstasi, polisi juga mendapati barang bukti satu plastik besar berisik serbuk psikotropika jenis ekstasi warna merah jambu seberat 194.5 gram, satu timbangan digital, tiga handphone, buku catatan dan satu unit sangkur.
Pengungkapan ratusan pil ekstasi ini berawal dari informasi yang didapatkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru terkait adanya pengedar narkoba yang baru datang dari Aceh.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko kemudian bergerak ke Perumahan Damai Langgeng yang menurut informasi menjadi lokasi persinggahan pelaku.
Sampai di lokasi, tim masih menunggu pelaku tiba. Benar saja sekitar pukul 04.0 WIB tiga orang lelaki tiba di perumahan.
Polisi yang sudah siaga di lokasi langsung melakukan penangkapan.
Dari pemeriksan didapatkan barang bukti pil ekstasi. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru. trb/sl