Empat tersangka dan barang bukti ratusan paket sabu-sabu yang diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru, Sabtu (25/2/2017).

Gerebek Kampung Dalam, Polisi Sita 241 Paket Sabu-sabu Siap Edar

PEKANBARU (suaralira.com) - Sat Opsnal Res Narkoba Polresta Pekanbaru grebek Kampung Dalam, Sabtu (25/2/2017) pagi tadi.
 
Hasilnya sebanyak 241 paket sabu-sabu siap edar berhasil disita disalah satu rumah. Polisi juga mengamankan empat orang lelaki dari lokasi tersebut.
 
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, empat orang lelaki yang diamankan yakni, RH alias Riki alias Ipit (24), JS alias Eko (44), AS alias Ari (30) serta JJ alias Jhermi (28).
 
Seluruh yang diamankan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kota Pekanbaru.
 
Penggerebekan dilakukan dalam operasi Antik Siak 2017 tersebut dilakukan di rumah tersangka RH alias Riki alias Ipit.
 
Berawal dari informasi pengedar disalahs atu rumah di kawasan tersebut, Tim Opsnal kemudian meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
 
Polisi yang berhasil masuk ke dalam rumah kemudian mengamankan empat orang lelaki. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di setiap sudut rumah.
 
Hasilnya ditemukan ratusan paket sabu yang disimpan di dalam tas warna merah jambu yang sat itu dipegang oleh tersangka RH alias Riki alias Ipit.
 
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk pemeriksan lebih lanjut," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal, Iptu Noki Loviko.
 
Menurut Noki, berat kotor paket sabu yang didapatkan tersebut 84 gram atau senilai Rp 36 juta lebih.
 
Selain mengamankan paket sabu, polisi juga menyita Dua unit handphone, tas sandang, satu unit receiver CCTV, satu unit televisi, ratusan plastik beining, dua unit sepeda motor serta celana jeans warna biru milik tersangka Eko.  Pengungkapan tersebut masih dalam pengembangan. trb/sl