Bupati Suhardiman Lantik 1.055 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Lini Pelayanan Publik di Kuansing

INUMAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali melakukan penguatan di sektor birokrasi dengan melantik 1.055 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (9/3/2026). Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, di Balai Datuk Panglimo Dalam, Inuman. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pejabat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para PPPK yang dilantik diharapkan dapat menjadi tenaga baru yang memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan. Dalam sambutannya, Suhardiman menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di sejumlah unit pelayanan. “Tenaga yang dilantik hari ini bukan sekadar tambahan pegawai, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Suhardiman. Ia menekankan bahwa profesionalisme dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. Meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Kehadiran lebih dari seribu pegawai baru ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pelayanan di tingkat kecamatan hingga desa. Sejumlah posisi teknis yang selama ini kekurangan tenaga kini mulai terisi. Selain memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer, pelantikan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan hak-hak pegawai sesuai regulasi yang berlaku. Bupati juga mengingatkan para PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas. Menurutnya, tantangan pelayanan publik di masa depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. Acara pelantikan ditutup dengan pengarahan teknis dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait hak, kewajiban, serta mekanisme evaluasi kinerja pegawai. (Ndy/sl)