BANDUNG, suaralira.com — Prof Muhammad, didampingi Tenaga Ahli DKPP, Suparmin membuka Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara: 47-PKE-DKPP / III / 2019. Rakor di Grand Tebu Hotel, Sabtu (23/03/19) di Kota Bandung dihadiri oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, TPD tanpa masyarakat, jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara nomor 47-PKE-DKPP / III / 2019, di Kota Bandung." Sidang pemeriksaan rencananya akan dilaksanakan hari ini, Sabtu, pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui, Teradu dalam perkara ini adalah Panwascam Banyusari, Panwascam Cilamaya Wetan, Panwascam Tirtajaya, dan Panwascam Telukjambe Timur. Sedangkan Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang.
Muhammad mengawali diskusi dengan mengundang semua penyelenggara pemilu untuk menyuburkan komitmen sebagai tanggung jawab bersama melaksanakan pemilihan sebagai bagian dari solusi.
"Mulai hari ini dan seterusnya Penyelenggara pemilu harus punya komitmen dalam komitmen. Komitmen dalam tingkah laku. Penyelenggara pemilu harus selalu menjadi bagian dari solusi," tegas Muhammad.
Lebih lanjut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makasar ini menjelaskan tentang pengadilan hari ini bukan untuk mengambil keputusan sebelumnya tentang fakta-fakta dan fakta, membuktikan benar apa yang menjadi perdebatan. Sementara untuk putusan akan diambil di dalam rapat pleno di Jakarta.
Masih dalam rakor, Prof. Muhammad menjelaskan bahwa pertemuan DKPP bukan untuk menakut-nakuti atau memfasilitasi kreativitasitas penyelenggara pemilu.
“DKPP ini sesuai yang dinyatakan sebagai kehormatan Saudara dan itu terbukti. Secara statistik jika dilihat dari jumlah aduan yang masuk lebih banyak yang didismiss. Jika mengundang semua aduan, setiap hari kerja DKPP adalah bersidang.
Kemudian, jumlah putusan, jauh lebih banyak dari sifat-sifatnya yang bisa didrehabilitasi, artinya DKPP mendidik dan membuka konversi menghukum. Penyelenggara pemilu agar tidak takut kepada DKPP, karena sekarang DKPP ini adalah sahabat penyelenggara, katanya.
Muhammad mengatakan, jika ada yang mencoba mencari-cari kelemahan penyelenggara pemilu dan DKPP yakin tidak ada faktanya, maka DKPP terdepan untuk memastikan dan menggunakan nama baik penyelenggara.
Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 ini menganalogikan DKPP seperti ahli bedah. "Jika luka itu masih bisa di perbaiki, diberi perban dengan harapan masih bisa memberikan kesehatan bagi anggota tubuh yang lain akan disetujui, tetapi jika lukanya parah dan bisa mengundang anggota tubuh lain, maka kami DKPP tidak ragu-ragu untuk menggunakan amputasi", jelas dia.
“Benar-benar harus berdebat.” Mungkin Anda pernah mendengar tentang kerasnya pleno DKPP jika ada anggota yang menyelenggarakan pemilihan yang akan diberhentikan tetap ”, lanjutnya lagi.
Di akhir presentasi, Prof Muhammad menyampaikan bahwa putusan memberhentikan tetap penyelenggara pemilu tidak mudah. Terkadang ada perbedaan pendapat. Namun demikian DKPP akan mengembalikan dan mencari kira-kira apa yang masih ada yang bisa menyelamatkan. (dkpp/rd01)