PEKANBARU, suaralira.com - Walikota Pekanbaru, DR. H Firdaus ST MT, 47 pejabat eselon II dan III yang belum melaporkan harta kekayaan hingga 31 Maret 2019 yang lalu mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di awal bulan April ini.
"Yang belum, maka selesaikanlah di awal April ini," ujar Wako, Selasa (2/4/2019).
Bagi pejabat yang tetap enggan mengisi LHKPN sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Wako dinyatakan akan disetujui pejabat yang ditunjuk.
"Ini termasuk disiplin ilmu, dihitungnya bukan hanya kepala daerah, tapj juga pemerintah pusat. Yang tidak juga melapor, nanti akan dievaluasi sesuai UU ASN," tegasnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru sebelumnya menyebutkan, hingga 31 Maret 2019 baru berjumlah 131 dari 178 pejabat eselon II dan III yang mengisi LHKPN.
Kepala BKPSDM Pekanbaru Masykur Tarmizi melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Fajri Adha mengutip, sesuai batas waktu pelaporan sudah selesai namun masih tetap bisa LHKPN.
"Mereka yang menerima LHKPN pada 1 April 2019 akan dikirim di sistem yang telah disetujui melapor," tutur Wako. (kominfo5 / Rd2)