MANDAILING NATAL, suaralira.com - Penasihat Hukum Pemerintah Kabuten Mandailing Natal (Madina), Ridwan Rangkuti mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution secara adminstrasi tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi.
Ridwan menjelaskan, secara hukum, syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.
"Bahwa Bapak Dahlan Hasan Nasution tidak akan menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati hingga habis masa jabatannya," ujar Ridwan seperti dikutip dari siaran pers resmi yang diterima, Minggu (21/4/2019).
Ridwan berharap masyarakat tetap tenang dan meminta agar surat permohonan itu tidak usah dijadikan polemik
Sebelumnya, Ridwan mengatakan, surat itu dibuat karena kekecewaan Dahlan terhadap masyarakat Madina yang tidak memilih Joko Widodo ( Jokowi) pada Pilpres 2019.
Jokowi dinilai sudah berkontribusi besar dalam pembangunan Madina. Dahlan merupakan Ketua Dewan Penasihat Nusantara Untuk Jokowi (N4J), untuk wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Surat pengunduran diri itu diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Bahwa surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres tanggal 17 April 2019 yang lalu," ujar Ridwan.***
sumber : kompas.com
editor : suaralira.com