JAKARTA, suaralira.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengumumkan kode etik nomor perkara 70-PKE-DKPP / IV / 2019 melalui konferensi video di Ruang DKPP dengan kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (09/05/2019) pukul 10.00 WIB pengiriman Ketua majelis Alfitra Salamm dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat, M Mufti Syarfie (tidak masyarakat), Surya Efitrimen (tidak Bawaslu) dan Yanuk Sri Mulyani (tidak KPU).
Pengadu, April Adek, masyarakat. Teradu, Syufli, anggota KPU Kota Pariaman. Dan Terkait, Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kota Pariaman.
Agenda sidang mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. Namun sidang berlangsung singkat. Pengadu tidak hadir dalam sidang ini. Dalam jawaban tertulisnya yang dibacakan oleh salah satu anggota majelis TPD, alasan ketidakhadirannya karena ia mengaku sedang sakit.
Alfitra Salam pertemuan, sidang ini tidak bisa dilanjut berhubung pihak Pengadu tidak hadir. “Maka dengan sidang ini nomor perkara 70-PKE-DKPP / IV / 2019 ditutup, dan akan dilanjutkan dengan sidang kedua,” pungkasnya. (dkpp/sl)