Fasilitasi Iklan Kampanye : KPU 3 Spot, Peserta Maksimal 10 Spot

JAKARTA,  suaralira.com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Iklan Kampanye di Media Massa dan Kampanye Rapat Umum, di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (27/2/2019). 

Rapat sebelumnya telah digelar pada Kamis (14/2) lalu dan telah membahas tentang berkampanye di media, jumlah tempat beriklan hingga pembagian zona untuk rapat umum.

“Tapi untuk kali ini akan saya sampaikan perbedaan (dibandingkan) pertemuan dengan hasil penyempurnaan sekarang,” ucap Anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat memimpin rakor yang turut dihadiri peserta partai politik peserta Pemilu 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-Ma 'ruf Amin, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Wahyu menjelaskan beberapa hal baru antara jenis media lain yang akan digunakan untuk beriklan. Jika sebelumnya hanya memuat tiga jenis (televisi, radio dan koran) maka setelah menghimpun masukan, ditambah satu media daring (online) sebagai ruang beriklan. “Karena memang jaman berubah dan pengguna media berani cukup signifikan,” ujar Wahyu.

Hal lain yang tidak kalah penting disampaikan Wahyu adalah iklan yang difasilitasi oleh KPU dan yang dapat dilakukan secara mandiri dilakukan oleh para peserta pemilu. Namun sebelumnya, pria yang telah terpilih sebagai Anggota KPU Jawa Tengah telah menyetujui yang mendapat fasilitasi dari KPU terkait beriklan di media massa ini, pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan juga partai politik lokal Aceh. 

“Fasilitasi capres-cawapres dan partai politik melalui anggaran 2019, calon anggota DPD oleh KPU provinsi dan partai politik lokal Aceh oleh KIP Aceh,” jelas Wahyu.

Dan untuk beriklan yang difasilitasi oleh KPU antara lain, untuk media cetak (koran harian) dilakukan paling banyak di 3 media dengan durasi beriklan selama 21 hari. 

Media televisi paling banyak 3 spot (per spot paling lama 30 detik), ditiga media selama 21 hari. Media radio paling banyak 3 spot (per spot paling lama 60 detik) ditiga media selama 21 hari. Dan di media berani yang difasilitasi paling banyak 1 banner di 5 media dengan durasi beriklan selama 21 hari.

Terkait dengan iklan mandiri, KPU berdasarkan aturan perundangan telah menentukan jumlah iklan yang dapat dilakukan oleh masing-masing peserta pemilu. Untuk media cetak diberikan ruang beriklan sebanyak 1 halaman (810 mmk), televisi paling banyak 10 tempat dengan durasi 30 detik, radio paling banyak 10 tempat dengan durasi 60 detik, serta media berani ukuran horizontal 970x250 piksel dan ukuran 298x598 piksel. 

“Dengan catatan untuk media yang telah dikontrak beriklan oleh KPU dan juga digunakan oleh peserta pemilu untuk beriklan secara mandiri maka paling banyak 7 spot, gunakan lebih dari 10 pelanggaran UU,” tambah Wahyu. (KPU/sl)