PEKANBARU, Suaralira.com--Wakil Walikota, Ayat Cahyadi memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindak gelanggang permainan atau gelper yang diduga ada praktek judi. Gelper tersebut terancam ditutup.
Mereka yang melakukan praktek judi di gelper tentu sudah menyalahi izin. Pengelola juga meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya bila ada praktek judi.
"Kita harus tegas, kalau tidak tegas bagaimana mau wujudkan Kota Pekanbaru yang madani," tegas Ayat, Senin (24/6/2019).
Disamping itu, Satpol PP Pekanbaru melihat sejumlah gelper di Kota Pekanbaru dimanfaatkan oleh oknum pengelola. Ada dugaan pengelola melakukan praktek perjudian di dalam gelper.
"Kami menduga gelper terindikasi judi. Kami bakal lakukan penelusuran bersama unsur terkait," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono Senin (24/6/2019).
Satpol PP Kota Pekanbaru siap menindak langsung keberadaan gelper yang sudah meresahkan. Mereka bisa ambil tindakan tegas karena sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. "Adanya keluhan masyarakat bisa jadi alasan Satpol PP dalam menindak pengelola hiburan," ujarnya. (Kominfo3/RD1)