Rokan Hulu (Riau), Suaralira.com -- Polda Riau senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah tahun 2020. Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut.
Guna menjamin satabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau. Disampiing itu juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau.
Pada Rabu (23/9) yang lalu, Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 Mitsubhisi Strada Triton milik Saudara KABUL SITUMORANG, 9 hari setelah kejadian.
Berdasarkan dari laporan korban Saudara KABUL SITUMORANG ke Polsek Tambusai Utara pada tanggal 14 September 2020, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya yang saat itu sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu terjadi pada tanggal 14 September 2020 sekira pukul 02.00 wib, dimana para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban.
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diatas, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku an :
- MI (Peran Sopir).
- IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar.
- JH yg berperan sebagai Eksekutor yang menyiramkan bensin.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapat keterangan bahwa tindakan pembakaran tsb dilakukan bersama 3 (tiga) orang pelaku lainnya, yaitu Tsk IR yg berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban, dan FIR berperan Eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban, serta APR yang memandu ke rumah korban.
BB yang diamankan :
- Mobil Korban yang terbakar Mitsubishi BM 8996 LN.
- Mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC.
- Rekaman CCTV.
- 1 lembar surat kesepakatan sewa mobil.
- HP.
- sarung tangan kain.
- 1 patahan besi pagar.
- Hasil Visum Luka Bakar di tangan pelaku JH dan Hasil Visum Luka Gores di lengan pelaku IS
Modus Operandi :
1. Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik Saudara KABUL SITUMORANG dengan imbalan sebanyak Rp 9.500.000,-.
2. Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan M IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik Sdr MUHAMMAD AKBAR di Perawang, Kabupaten Siak.
3. Pada tanggal 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 (lima) buah sebo penutup wajah dan 5 (lima) pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.
4. Setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR. Dari Pekanbaru ke 5 (lima) pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jl Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR. Sebelum sampai di TKP, pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 (lima) liter dengan menggunakan botol plastik/ jerigen.
5. Sesampai di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin, kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS. setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras, kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.
6. Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M IRP sebesar Rp 1.000.000,-, IS sebesar Rp 1.000.000,-, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp 500.000,-.
7. Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp 9.500.000, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp 19.000.000,-.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa, motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp 19.000.000,-, Saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman.
Para Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran), sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.
Polda Riau menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yg telah ditetapkan DPO maupun Pelaku yang memberi perintah (mendanai), segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan. (hms/J Manik/sl)