Cemaran Sungai, Pemkot Bekasi Tak Bisa Proses Hukum

KOTA BEKASI (JABAR), suaralira.com - Pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor yang turut mengimbas ke aliran Kali Bekasi diharapkan dapat segera ditangani pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bekasi yang wilayahnya terkena imbas menyatakan tidak bisa serta-merta menyeret pelaku pencemaran ke ranah hukum.
 
"Kapasitas kami terbatas pada pelaporan situasi yang terjadi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai apa yang terjadi di lingkungan Kota Bekasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Selasa, 23 Juli 2019. 
 
Ia mengatakan, situasi akan berbeda jika pelaku pencemaran memang berdomisili di Kota Bekasi. Pemkot Bekasi yang beberapa waktu lalu telah bekerja sama dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Bekasi, menyepakati penindakan hukum terhadap pencemar lingkungan.
 
"Tapi pencemaran terjadi sebelum masuk wilayah Kota Bekasi, jadinya kami tidak bisa memperkarakannya," kata Tri.
 
Pemkab Bogor diharapkan segera memproses hukum pelaku pencemaran
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah, menyatakan, kerja sama yang dijalin Pemkot Bekasi dengan pemangku kepentingan lainnya ditujukan untuk menegakan hukum pengendalian pencemaran lingkungan. Penggunaan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menyeret pelaku pencemar ke meja hukum yang akan menjatuhkan denda cukup besar sebagai bentuk kompensasi perbuatannya merusak lingkungan.
 
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bogor menjalin kesepakatan yang sama dengan penegak hukum, sehingga saat terindikasi Sungai Cileungsi tercemar karena limbah pabrik seperti sekarang ini, maka pemerintah daerah bisa melaporkan hal ini ke polisi untuk diproses pidana," katanya.
 
Kustantinah sendiri mengaku sempat mendampingi petugas Dinas LH Kabupaten Bogor untuk mengambil sampel air di Sungai Cileungsi. "Sebelum masuk wilayah Kota Bekasi, kondisi air sudah berwarna hitam dan berbau. Tim menyusuri keberadaan sumber limbah tersebut, tapi kami tidak bisa ikut mengawasi karena bukan berada di wilayah Kota Bekasi," katanya.
 
Berdasarkan pengamatan Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas, tercemarnya aliran Sungai Cileungsi telah berlangsung sejak sepekan terakhir. "Airnya hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat," ucap salah seorang anggota komunitas, Puarman, yang segera mengecek lokasi begitu menerima aduan dari warga sekitar Sungai Cileungsi.
 
Menurut Puarman, kejadian ini selalu terjadi setiap tahun saat debit Sungai Cileungsi menurun karena musim kemarau. Walau kondisinya belum separah tahun 2018, tapi kondisi ini buruk bagi kesehatan dan bisa semakin membahayakan. Apalagi, sesuai prediksi BMKG, musim kemarau bisa berlanjut hingga Oktober 2019.***