Pelantikan Anggota DPRD Jeneponto Periode 2019-2024

Tidak Memiliki ID Card Khusus, Wartawan di Larang Masuk

Jeneponto (Sulsel), Suaralira.com -- Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Jeneponto ditolak masuk ke ruangan pelantikan anggota DPRD Jeneponto periode 2019-2024 di gedung DPRD Jeneponto, Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu. Selasa (27/8/19).
 
Dari hasil pantauan Suara Tipikor sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya tidak diperbolehkan untuk memasuki ruangan pelantikan anggota DPRD Jeneponto. Alhasil sejumlah wartawan hanya terduduk diam didepan pintu ruangan pelantikan.
 
Ardi, wartawan televisi Metro TV mengaku ditolak masuk ketempat acara oleh petugas yang berjaga didepan ruangan, lantaran tidak memiliki identitas khusus. Padahal Ardi mengatakan hanya akan mengambil gambar dari pelantikan itu.
 
“Katanya harus ada id card khusus yang dikeluarkan Humas DPRD, jadi tidak boleh masuk,” ujarnya.
 
Menurutnya, pelantikan anggota DPRD di Kabupaten Jeneponto, kenapa mesti harus menggunakan Id card khusus. Sementara wartawan hanya menjalankan tugas negara.
 
“Kita ini wartawan menjalankan tugas negara, dalam hal untuk mempublikasikan kepada jutaan pasak mata di Negara Indonesia. Kalo seperti ini harus pakai id card khusus kita tidak bisa masuk,” jelas Ardi.
 
Jurnalis Gappa, mengeluhkan hal yang sama. Dia mengaku ditolak masuk saat akan melakukan tugas jurnalistik meliput pelantikan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
 
“Masa kita endak boleh masuk, kalo tidak pakai id card khusus,” kata dia.
 
Hal senada juga dikatakan jurnalist media cetak Jurnal Polisi Jupri Jentak. Ia juga tidak diperbolehkan masuk ke ruangan acara oleh petugas yang berjaga diluar.
 
“Saya padahalal mau meliput kegiatan pelantikan ini, tetapi endak bisa masuk. Cari identitas khusus itu juga kemana,” pungkasnya Jupri dan para wartawan media cetak dan onlaine juga ditolak masuk. (Rasyid/sl)