BEKASI (suaralira.com) - Penerapan mekanisme sistem pemberian tunjangan bagi Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sudah menjadi program 'wajib' bagi Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2018. Sebab, pada tahun itu sudah dilaksanakan pemberian tunjangan berdasarkan tingkat kedisiplinan aparatur, dengan berdasar pada Peraturan walikota Bekasi tentang Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) yang akan segera diluncurkan pada Desember ini.
Mulai Januari 2018 tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan statis dan tunjangan dinamis. Yang di maksud tunjangan statis adalah tunjangan yang didapatkan langsung oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jenjang jabatannya dengan besaran 60% dari total tunjangan, sedangkan tunjangan dinamis merupakan tunjangan yang diperoleh berdasarkan tingkat kedisiplinannya dengan besaran 40% dari total tunjangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) yang diadakan oleh sejumlah perangkat daerah menjelaskan, dalam rancangan peraturan Wali Kota tentang pemberian TPP pada BAB IV disebutkan, aturan mekanisme pemotongan TPP yaitu pemotongan TPP dilakukan terhadap Tunjangan Dinamis berdasarkan hasil perhitungan Laporan Kinerja, seperti ketidakhadiran dan ketentuan jam kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Pemotongan tunjangan dinamis sebagaimana dimaksud dikenakan kepada PNS yang terlambat masuk kerja, PNS yang pulang cepat (pulang lebih awal dari ketentuan), PNS yang tidak masuk kerja dan PNS yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai, pemotongan dinyatakan dalam hitungan persentase dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan, dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Dalam proses pelaksanaan absensi dan perhitungan prosentase TPP tersebut, sudah dibantu dengan sistem absensi yang ada pada BKPPD Kota Bekasi, dimana sistem tersebut terhubung dengan mesin absen fingerprint yang ada di tiap-tiap perangkat daerah, sehingga pencatatan dan laporan absensi aparatur dapat langsung dipantau secara online oleh BKPPD.
Adapun pemotongan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya adalah PNS yang terlambat dengan rentang waktu 1 jam dikenakan pemotongan sebesar 0,25%, rentang waktu 2 jam dipotong 0,5%, rentang waktu 3 jam dipotong 1%, dan jika terlambat lebih dari 3 jam maka akan dikenakan potongan sebesar 1,5%. Begitu juga dengan yang pulang lebih awal dari ketentuan jam pulang dikenakan potongan sama dengan rentang waktu keterlambatan dengan skenario sebaliknya, misalkan PNS yang pulang 1 jam lebih awal dikenakan potongan 0,25%, sampai dengan pulang 3 jam lebih awal akan dikenakan potongan sebesar 1,5% dari tunjangan dinamisnya.
"Untuk aparatur yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dipotong sebesar 5%, sedangkan yang tidak masuk kerja dengan keterangan yang sah, dan bukan urusan kedinasan akan dipotong 2% untuk tiap satu hari tidak masuk kerja. Bagi aparatur yang sedang melaksanakan cuti tidak akan dikenakan potongan kecuali cuti di luar tanggungan negara (CLTN), untuk cuti tersebut maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan, sedangkan aparatur yang melaksanakan dinas luar yang menyebabkan tidak dapat melakukan absensi pada jam masuk dan atau jam pulang kerja tidak akan dikenakan pemotongan tunjangan dinamis dengan melampirkan bukti berupa Surat Perintah atau surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M.
Reny berharap, dengan lahirnya mekanisme tersebut bukanlah terkait hal pemotongan nilai nominal pendapatan aparatur yang menjadi tujuan pokok dari sistem, namun dengan adanya punishment dan konsekuensi logis dari hasil perilaku aparatur lah yang dapat membangun integritas dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja agar pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih ditingkatkan untuk menuju Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera dan Ihsan.
(dnn/iya/sl)