Rohil (Riau), Suaralira.com -- Kunjungan silaturahmi LSM LPPAN-RI bersama tim pencari fakta, disambut hangat dan santun oleh datuk penghulu kencana, kecamatan balai jaya kabupaten rokan hilir, selasa (29/10/2019)
Silaturahmi/sekalian konfirmasi yang dilakukan lsm LPPAN-RI (lembaga penyelamatan dan pemamfaatan aset negara republik indonesa) yang langsung dilakukan oleh tim investigasi RUSTAM DAMANIK.
Menurut pantawan suaralira.com dilapangan bahwa LPPAN-RI mempertanyakan acuan UUD no.6 thn 2014 tentang desa dan permendes no.19 tentang padat karya tunai anggaran tahun 2018.
Dengan lugas dan tangkas datuk penghulu kencana EDY SAPUTRA itu semua pak sudah selasai dan keseluruhan dana yang kami terima kurang lebih 1,1 meliar dengan perincian :
DK (dana kepenghuluan) 500 juta selebihnya untuk infrastruktur dan pemberdayaan contohnya, PPK, Posyandu, Karang taruna, Sosialisasi-sosialisasi, dan keseluruhan masalah bangunan di serahkan kepada sekdes, besreta tpk tim pelaksana pekerjaan.
Kemudian rustam damanik kembali bertanya menurut bapak datuk penghulu apakah semua penggunaan Dana Desa dan Anggaran dana desa sudah sesuai,yah menurut saya pak sudah oke karena sampai saat ini belum ada masalah dengan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa yang telah kami bangunkan di thn 2018 ini pak,cetusnya.
Setelah selesai konfirmasi dan investigasi dari LSM LPPAN-RI awak media mencoba mengkonfirmasi rustam damanik terkait tanggapannya mengenai jawaban datuk penghulu kencana tersebut,menerangkan kepada suaralira.com untuk saat ini mungkin semua bangunan datuk pemghulu itu benar dan tidak ada yang salah sebab memang dana desanya 2019 sudah keluar," katanya.
Ditambahkanya lagi kalau memang sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa thn.2018 yang mempunyai 5 item.
1. Prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan pedesaan, BUM desa atau BUM desa bersatu, embung, dan sarana olahraga desa sesama dengan kewenangan desa.
4. Pembangunan sarana olahraga desa sebagaimana dimaksud pada ayat(3)merupakan unit usaha yang dikelola oleh Bum desa atau Bum desa bersama.
5. Prioritas penggunaan dana desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa diruang publik yang dapat diakses masyrakat desa.
Diakhir kata LSM LPPAN-RI(lembaga penyelamatan dan pemanfaatan aset negara republik indonesa RUSTAM damanik akan mengkroscek ulang semua anggaran 2018 yang ada di kepenghuluan kencana kecamatan balai jaya kabupaten rokan hilir,dan apabila sudah oke berarti kinerja datuk penghulu kencana EDY SAPUTRA untuk saat ini bagus. (juli manik/sl)