PEKANBARU (suaralira.com) - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 disampaikan penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap 169 daerah di seluruh Indonesia dengan total Rp19,4 triliun.
Di Riau ada tiga entitas yang terkena penundaan pembayaran DAU tersebut. Yakni Pemprov Riau, Pemkab Indragiri Hilir dan Pemkab Rokan Hulu dengan total Rp83.9 miliar.
Berdasarkan data yang dirilis situs Kementerian Keuangan, Pemprov Riau paling besar tertunda pembayaran DAU-nya, yakni sebesar Rp33,394 miliar. Kemudian Pemkab Rohul 26.118 miliar dan Pemkab Inhil Rp24.400 miliar.
Menurut penjelasan dalam PMK tersebut, penundaan dilakukan berdasarkan pertimbangan pada perkiraan kapasitas fiskal kebutuhan belanja dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016 dengan kategori sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang.
Sampai saat ini belum ada penjelasan dari Pemprov maupun kedua kabupaten terkait kebijakan pusat yang diyakini akan berpengaruh pada kelancaran program pembangunan tersebut.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita